ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara telah menyelesaikan tahap penelitian administrasi untuk bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati.
Berdasarkan hasil penelitian, seluruh Bapaslon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena ketidaklengkapan dokumen administrasi.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kukar, Wiwin, menjelaskan bahwa meskipun dinyatakan BMS, para calon masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas yang kurang.
Wiwin menyatakan bahwa para calon dapat memperbaiki dokumen administrasi mereka mulai 6 hingga 8 September 2024.
“Informasi terkait perbaikan ini telah kami sampaikan kepada partai politik serta calon perseorangan melalui liaison officer (LO) masing-masing,” ujar Wiwin pada Jumat (6/9/2024).
Tahapan ini, menurut Wiwin, sangat penting dalam rangkaian pemilihan kepala daerah, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Juknis KPT 1229.
Tag