Menurut dia, koordinasi dan komunikasi dengan BKJTK sebenarnya telah dilakukan sejak tahap awal pembangunan terowongan.
Saat ini Pemkot Samarinda hanya tinggal mengikuti tahapan dan prosedur yang ditetapkan oleh balai hingga proses penerbitan SLF selesai.
Dalam pengajuan SLF tersebut, Pemkot harus menyerahkan berbagai dokumen yang dipersyaratkan oleh BKJTK.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 21/SE/Db/2021 tentang Pedoman Pembahasan, pengajuan SLF terowongan jalan harus dilengkapi berbagai dokumen mulai dari perencanaan, desain teknis, metode konstruksi, analisis risiko, sistem keselamatan, hingga dokumen pengujian dan pemantauan struktur.
Di antaranya adalah dokumen hasil survei dan investigasi lapangan, kriteria desain terowongan, metode konstruksi, analisis geoteknik, sistem drainase, sistem ventilasi, ketahanan struktur terhadap gempa dan kebakaran, hingga analisis risiko serta rencana tanggap darurat apabila terjadi kondisi darurat di dalam terowongan.
“Dari desain, dokumen pelaksanaan, dokumen teknis, dan dokumentasi keseluruhan sampai dengan proposal SLF sesuai dengan persyaratan dokumen dari balai,” jelasnya.
Proses tersebut disebut memerlukan sejumlah tahapan yang cukup panjang.
Selain melengkapi dokumen, Pemkot juga harus beberapa kali melakukan presentasi dan pemaparan teknis kepada pihak BKJTK.
“Yang saya ingat, berkali-kali presentasi, berkali-kali komitmen teknis, lalu dokumen-dokumen,” ungkapnya.
Meski hingga pertengahan tahun 2026 terowongan belum dapat difungsikan, Neneng menegaskan tidak ada hambatan berarti dalam proses pengurusan SLF.
Tag



