Arus Publik

Terbukti Langgar Etik Bernuansa SARA, Anggota DPRD Kaltim AG Diharuskan Minta Maaf

Wajib Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka

Jumat, 28 November 2025 18:36

BICARA - Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi/ Foto: IG @h.subandi_

ARUSBAWAH.CO -  Dugaan pelanggaran etika dan ucapan bernuansa SARA yang dilakukan anggota DPRD Kalimantan Timur berinisial AG akhirnya memasuki babak akhir.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memutuskan AG terbukti melanggar etik dan ucapannya yang bernuansa SARA.

Namun tanpa proses sidang, tanpa sanksi berat, dan hanya diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

AG dijadwalkan dalam waktu dekat menggelar konferensi pers.

Ia akan mengundang wartawan serta awak media untuk menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya dalam video viral yang sempat memicu kemarahan warga Kaltim.

Dalam video viral itu, AG menyebut pelaku berasal dari “orang luar daerah yang mencari makan di Kaltim”, pernyataan itulah yang dinilai mengandung unsur SARA.

Perkataan AG muncul di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan karena dianggap memperuncing sentimen terhadap pendatang ke Kaltim.

Reaksi publik yang besar membuat BK DPRD Kaltim turun tangan melalui mekanisme mediasi.

Proses Mediasi BK dan Keputusan Tanpa Sidang

Ketua BK DPRD Kaltim Subandi menjelaskan prosesnya usai menggelar mediasi dengan pelapor di ruang BK pada Jumat (28/11/2025) siang.

Ia menegaskan penyelesaian yang dipilih adalah jalur mediasi, bukan persidangan.

“Hari ini kita lakukan rapat kembali dengan memanggil pelapor, ini rangkaian dari mediasi bahwa prosesnya tidak perlu proses persidangan cukup mediasi. Intinya nanti akan ada pemohonan maaf dari terlapor AG. Karena sekarang AG lagi PDD (dinas) jadi belum bisa hadir hari ini,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah permohonan maaf tersebut hasil tuntutan pelapor atau kesepakatan bersama, Subandi menyebut keduanya sepakat.

“Jadi sebenarnya memang permohonan dari pelapor begitu juga sebenarnya. Dan kami dari BK itu sudah menyampaikan sejak awal bahwa ini sudah diakui bersangkutan terlapor dan bersedia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka jadi tinggal nunggu waktunya saja, secepatnya pasti,” katanya.

Kata Subandi, permintaan maaf itu nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kaltim melalui awak media.

Meski terbukti melanggar etik, kasus ini tidak masuk ke tahap persidangan BK karena pendekatan mediasi dinilai lebih efektif dan tidak memperpanjang masalah.

“Secepatnya akan AG lakukan permintaan maaf. Tentunya klarifikasi minta maaf ini sifatnya terbuka untuk masyarakat yang merasa tersinggung dan kemudian secara etik dari BK menyampaikan ini ada pelanggaran etik,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa sanksi dalam kasus ini bersifat ringan.

Karena tidak melalui sidang, BK tidak dapat menjatuhkan jenis sanksi formal sebagaimana aturan.

Namun kesepakatan permintaan maaf dinilai sudah mewakili konsekuensi etik.

“Tapi ini gak masuk sidang karena kita pendekatan nya pendekatan mediasi dan cara yang paling efektif dan tidak berlarut larut kita harap yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf dan itu sesuai ekspektasi pelapor dan terlapor juga mau melakukan permohonan maaf,” ujar Subandi.

Ia memastikan bahwa karena kasus ini sudah menjadi konsumsi publik, momentum permohonan maaf akan dilakukan secara terbuka di hadapan media.

“Nanti kita undang teman teman media, wartawan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik lah,” tambahnya.

 

Pelapor Anggap Permohonan Maaf Publik sebagai Penyelesaian Final

Sementara itu, Rizal selaku pelapor membenarkan mediasi telah menghasilkan kesepakatan final.

Ia menilai DPRD Kaltim sudah menunjukkan komitmen menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.

“DPRD Alhamdulillah berkomitmen mengawal persoalan ini, terkait mediasi tadi sudah menemukan titik temunya puncaknya adalah adanya pemohonan maaf secara publik dengan yang bersangkutan,” kata Rizal di hari yang sama.

Ia menegaskan bahwa pihaknya mengikuti seluruh mekanisme yang ditempuh BK, dari pemanggilan pertama hingga mediasi.

Menurut Rizal, permohonan maaf publik merupakan solusi paling tepat mengingat ucapan AG dilontarkan di ruang publik dan menyinggung banyak orang.

“Pada intinya kan kami sangat mengikuti mekanisme di BK ini mulai dari pemanggilan pertama, kedua dan sampai mediasi itu. Anggapannya karena ada ungkapan yang kurang pas di ranah publik oleh bersangkutan maka harus ada permohonan maaf kepada bersangkutan, dan hasil mediasi tadi disepakati itu. Jadi kalau ada permohonan maaf secara publik, clear,” ujarnya.

Rizal menambahkan bahwa pelanggaran etik oleh AG memang terbukti, dan sanksi ringan berupa permintaan maaf dianggap cukup menyudahi persoalan.

“Terkait pelanggaran kode etik sebenarnya melanggar dan dikenakan sanksi ringan dengan permohonan maaf maka itu sudah clear lah. Jadi sanksinya ya itu. Sampai mediasi saja terakhir tidak ada persidangan,” pungkasnya.

(wan)

 

Tag

MORE