“Prinsip pajak berkeadilan itu tidak harus sama besar. Tidak untuk memberatkan masyarakat, dan juga tidak untuk memberatkan dunia usaha. Tarif seperti inilah yang harus kita laksanakan,” tegasnya.
Raperda ini masih dalam tahap pembahasan lanjutan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan benar-benar implementatif di lapangan. Pertemuan berikutnya dijadwalkan pada Kamis mendatang untuk mempertajam draft final.
- Dinas Perdagangan Bongkar Modus 'Beras Oplosan' yang Sempat Ketahuan! Ternyata Manipulasi Kualitas
- Ada Kuota 2000 Pedagang untuk Operasional Awal Pasar Pagi, Perkiraan usai Natal Bisa Berjualan
- Ada 482 Gelaran Pangan Murah Sepanjang 2025 di 10 Kabupaten/ Kota di Kaltim, Rinciannya Simak di Arusbawah.co
Strategi Dorong PAD Lewat Sosialisasi dan Insentif
Selain penyempurnaan regulasi, Bapenda Samarinda juga menekankan pentingnya strategi persuasif dan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat. Salah satu instrumen yang terus didorong adalah insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Realisasi PAD sampai awal Desember sudah Rp 1,050 triliun. Artinya PAD kita sudah lewat dari Rp1 triliun. Harapan kita, ini bisa terus didorong dengan sosialisasi,” jelas Cahya.
Ia menambahkan, masih banyak warga yang belum memahami bahwa pembelian rumah tertentu bisa mendapatkan insentif BPHTB hingga 40–50 persen.
Tag



