Agusriansyah menambahkan bahwa pengangkatan PPPK mengikuti kemampuan anggaran daerah, di mana pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pembayaran gaji dan tunjangan tambahan.
Karena itu, setiap langkah dalam proses ini harus dilaksanakan secara hati-hati dan terencana.
Menurutnya, menyampaikan masalah administrasi sebagai alasan keterlambatan berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan tidak produktif.
Ia menekankan perlunya langkah konkret agar persoalan ini cepat terselesaikan.
“Kaltim masih menghadapi kekurangan tenaga pengajar di banyak satuan pendidikan, baik guru produktif maupun guru mata pelajaran umum,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi, DPRD Kaltim bersama pemerintah provinsi telah menyiapkan skema pengajar pengganti yang baru disahkan.
Tag



