“Setelah itu, hasilnya kami gelar bersama Polda dan Mabes Polri. Disepakati bahwa perkara ini layak naik ke tahap penyidikan,” ujar Leonardo.
Ia menyebut Sprindik sudah diterbitkan pada 28 April lalu.
Ia menambahkan ada 3 mahasiswa Unmul yang sudah dipanggil untuk memberi keterangan.
Tak hanya itu, 2 orang dari pihak pengelola KHDTK juga ikut dimintai penjelasan.
Dari pihak perusahaan, penyidik memanggil 5 orang dari PT KSU Pumma.
Termasuk di antaranya 1 orang kuasa hukum KSU Pumma, 2 karyawan kantor, dan 2 operator alat berat dari KSU.
“Penyidik juga sedang melakukan analisa uji forensik. Kami telusuri alat-alat berat yang kemungkinan dipakai untuk membuka areal tambang itu,” lanjut Leonardo.
Kemudian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, KBP Juda Nusa Putra, menyebut kendala serupa.
Menurut dia, dari keterangan mahasiswa yang memberikan rekaman video, aktivitas tambang diduga kuat dilakukan oleh PT KSU Pumma. Namun itu belum cukup. (adv)
Tag