Sekretaris Komisi IV, M. Darlis, menyuarakan perlunya percepatan dalam proses pidana. Ia menyarankan pembentukan tim terpadu untuk tidak hanya menangani KHDTK Unmul, tetapi juga pengawasan kawasan hutan lainnya di Kaltim.
“Kita menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Publik juga menanti siapa pihak yang benar-benar bertanggung jawab atas kerusakan 3,26 hektar hutan pendidikan itu,” tegas Darlis.
Ia turut merekomendasikan agar Kementerian ESDM tidak lagi mengeluarkan izin baru kepada pihak-pihak yang telah terbukti melewati batas wilayah konsesi, termasuk KSU Pumma jika terbukti terlibat.
Darlis juga mendorong pihak Universitas Mulawarman untuk melakukan valuasi ekonomi agar kerugian akibat perusakan bisa dihitung secara objektif, serta meminta Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan dukungan sarana pengamanan seperti kendaraan patroli di KHDTK Unmul.
“Kerusakan ini bukan hanya merusak alam, tapi mencoreng dunia pendidikan kita. Langkah nyata dan koordinasi kuat dari seluruh pihak sangat dibutuhkan agar kejadian serupa tak terulang,” pungkasnya.
Sementara itu, Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, mengatakan bahwa proses hukum masih berjalan.
“Kami sudah kumpulkan bahan keterangan sejak tanggal 8 sampai 14 April 2025,” ucap Leonardo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut.
Ia menjelaskan, bahan keterangan itu dikumpulkan dari berbagai pihak yang terkait dengan aktivitas tambang ilegal di KHDTK.
Selain itu, ada saksi dari kalangan mahasiswa, pengelola hutan, hingga pihak perusahaan.
Tag