Namun ia menegaskan, modus yang digunakan sangat jelas, yakni menjual nama masyarakat lokal dan ormas sebagai tameng untuk melancarkan praktik tambang ilegal.
“Mereka hanya memanfaatkan ormas lokal sebagai pelindung,” tutupnya.
Sementara itu, Humas Polda Kaltim, Yulianto, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
“Masih rahasia penyelidikan,” singkatnya.
Terakhir, hingga berita ini ditayangkan, redaksi Arusbawah.co masih berupaya menghubungi Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk memperoleh informasi lanjutan, namun belum mendapat balasan.
(wan)

Ads Arusbawah.co
Tag