ARUSBAWAH.CO - Status rumah sakit kelas A kini tak lagi menjadi tolok ukur mutlak kualitas layanan.
Direncanakan mulai 1 Januari 2026, peta pelayanan kesehatan nasional akan berubah.
Penilaian tak lagi bertumpu pada label kelas rumah sakit, melainkan pada kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan kesiapan sarana-prasarana di setiap jenis layanan.
Si Mantap, Strategi RSUD Kanujoso Kejar Standar Pelayanan Baru Lewat SDM
Menyadari perubahan besar tersebut, RSUD Kanujoso Djatiwibowo tak tinggal diam.
Hal ini dijelaskan oleh Wakil Direktur SDM, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian, Novita Retno Damayanti kepada redaksi Arusbawah.co pada Senin (22/12/2025).
Lewat program Si Mantap, manajemen rumah sakit di Balikpapan ini mulai berbenah, bersiap menghadapi “ujian” baru dunia kesehatan yang menuntut standar lebih nyata, bukan sekadar status.
“Sekarang yang diuji itu bukan kelas rumah sakitnya, tapi pelayanannya satu per satu,” ungkap Novita.
Regulasi Baru Kemenkes Ubah Peta Pelayanan Rumah Sakit Mulai 2026
Dalam regulasi terbaru Kementerian Kesehatan, terdapat sekitar 24 jenis pelayanan dasar yang akan dinilai secara terpisah.
Setiap layanan harus memenuhi dua syarat utama, yakni SDM yang kompeten dan sarana-prasarana sesuai standar.
Jika salah satunya belum terpenuhi, layanan tersebut belum bisa disebut paripurna, meski berada di rumah sakit kelas A sekalipun.
Hasil evaluasi internal RSUD Kanujoso menunjukkan kenyataan yang cukup menantang.
Dari puluhan layanan yang dimiliki, baru tiga layanan yang benar-benar memenuhi kategori paripurna.
Bukan semata karena SDM, tetapi juga karena kesiapan fasilitas yang belum sepenuhnya merata.
Tag



