ARUSBAWAH.CO - Pemeriksaan KPK untuk saksi atas perkara Rita Widyasari untuk Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ternyata dijadwalkan untuk dilakukan di dua tempat.
Dijadwalkan, pemeriksaan dilakukan pada Kamis (12/9/2024) di Kantor BPKP Jatim dan juga Kantor BPKP Kaltim.
Demikian sebagaimana keterangan dari Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada tim redaksi Arusbawah.co, pada Sabtu (14/9/2024) malam, via pesan WhatsApp.
KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka RW, (di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur).
"Pemeriksaan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, atas nama:
1. RHN, Pemegang Saham PT Bara Kumala Sakti
2. FTJ, Pemegang Saham PT Bara Kumala Sakti
3. MDR, Pemegang Saham PT BARA KUMALA SAKTI
4. MSA, Wiraswasta
Tag