ARUSBAWAH.CO - Kisruh pembayaran gaji pekerja proyek Teras Samarinda masih belum juga memperlihatkan titik terang.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan di DPRD Samarinda berakhir dengan insiden pelemparan nasi kotak dan botol oleh anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, ke arah pejabat Dinas PUPR Samarinda.
Insiden itu viral di media sosial dan menimbulkan berbagai reaksi, termasuk dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Dalam keterangannya kepada awak media, Andi Harun menjelaskan bahwa masalah itu tidak bisa diselesaikan secara instan karena menyangkut aturan hukum.
"Semua tindakan hukum pemerintah harus berdasarkan regulasi. Tidak bisa hanya karena desakan publik, lalu kita langsung mengambil langkah tanpa dasar hukum yang jelas," ujarnya usai buka puasa bersama di GOR Segiri, Senin (03/03/2025).
Menurutnya, salah satu kendala utama dalam pembayaran gaji pekerja proyek ini adalah mekanisme anggaran.
Anggaran yang tersisa dalam proyek teras Samarinda merupakan dana retensi sebesar 5% yang digunakan untuk pemeliharaan kedepan.
Andi Harun menilai, anggaran itu tidak bisa langsung dipotong untuk membayar gaji para eks pekerja karena ada aturan hukum yang mengikat.
"Kalau kita potong dana itu sembarangan, kita yang akan kena masalah hukum," tegas Andi Harun.
Namun, DPRD Samarinda tampaknya memiliki pandangan yang berbeda.
Tag