Setelah mediasi, pihak pelapor diminta menunggu keputusan MKEK.
Penantian itu berlangsung sekitar lima bulan.
Hingga pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 12 siang, Ketua IDI Samarinda menghubungi Titus dan menyampaikan bahwa MKEK tidak menemukan pelanggaran etik.
“Tiba-tiba ditelepon. Tidak ada surat, tidak ada pesan WhatsApp, tidak ada berita acara. Semua lewat lisan,” katanya.
Kuasa Hukum Nilai Proses Etik Tidak Transparan
Titus mempertanyakan apa saja yang sebenarnya diperiksa MKEK.
Menurutnya, tanpa keputusan tertulis, tidak ada dasar untuk menilai apakah proses etik dilakukan secara adil dan transparan.
“Kami tidak pernah menerima keterangan apakah rumah sakit diperiksa, apakah dinas kesehatan dimintai pendapat, apa tanggapan dokter, apa tanggapan pelapor. Semua gelap,” tegasnya.
Kuasa Hukum Duga Konflik Kepentingan dalam Mediasi
Titu juga menduga ada konflik kepentingan dalam proses etik.
Dalam mediasi, Titus menduga ada pihak yang berperan ganda sebagai pendamping terlapor sekaligus bagian dari sistem etik kedokteran.
“Yang mendampingi dokter itu juga orang-orang dari biro hukum kedokteran. Itu sangat tidak adil,” ujarnya.
Laporan Dugaan Malpraktik Akan Dilanjutkan ke IDI Provinsi
Menurut Titus, Ketua IDI memang menyampaikan bahwa jika pelapor tidak menerima putusan MKEK, kasus bisa dilanjutkan ke IDI Provinsi Kaltim.
Namun masalahnya menurut Titus, tanpa keputusan tertulis, tidak ada dasar hukum yang bisa dibawa ke tingkat provinsi.
Tag



