Arus Publik

DPR RI

Syafruddin Ngomong Depan Bahlil, Pertanyakan Komitmen PI 10 Persen Blok Migas ke Bumi Etam

Beberapa WK masih tak jelas untuk komitmen PI ke daerah

Jumat, 14 November 2025 10:43

KOLASE FOTO - Potret Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Anggota DPR RI Syafruddin/ TV Parlemen (kolase Arusbawah.co)

Dikelola sejak 1966

Kontrak Kerja Sama (KKS) pertama Blok Mahakam dimulai pada 6 Oktober 1966. Saat itu, operasional sepenuhnya ditangani oleh dua raksasa migas dunia: Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation.

Selama lebih dari lima dekade, Blok Mahakam menghasilkan suplai gas dan minyak dalam jumlah besar—menjadikannya salah satu tulang punggung energi Indonesia.

Kemudian, pemerintah mengalihkan operator Blok Mahakam kepada Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mulai 1 Januari 2018.

Alih kelola ini menandai berakhirnya masa pengelolaan oleh operator asing, sekaligus memperluas peluang bagi daerah untuk terlibat langsung dalam bisnis hulu migas.

Di saat itu pula, pemerintah mengatur hak Participating Interest (PI) 10% bagi daerah penghasil migas sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

PI 10% untuk Kaltim–Kukar Lewat BUMD MMPKM

Hak partisipasi 10% dari Blok Mahakam kemudian diberikan kepada daerah melalui BUMD PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM). Perusahaan ini merupakan hasil kerja sama dua entitas daerah, yakni Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar). Komposisi kepemilikannya ditetapkan sebagai berikut:

  • Pemprov Kaltim : 66,5%
  • Pemkab Kukar : 33,5%

Pembagian porsi tersebut menjadi dasar bagi distribusi manfaat ekonomi dari PI 10%.

Adapun untuk proses alih kelola dari Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation ke PHM, pemerintah pusat dan daerah sudah meneken pokok-pokok kesepakatan (Head of Agreement) pada 19 September 2018.

 

Wilayah Kerja Sanga-Sanga 

Di wilayah kerja Sanga-Sanga dikerjakan oleh PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), anak usaha Pertamina Hulu Indonesia (PHI).

Lapangan ini menjadi salah satu penopang produksi minyak dan gas nasional, dengan capaian minyak yang sempat menembus 14.000 barel per hari, melampaui target tahunannya.

Melalui Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, PHSS mengalihkan 10 persen Participating Interest (PI) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalimantan Timur, yaitu PT Migas Mandiri Pratama Sanga Sanga (MMPSS).

Penandatanganan perjanjian ini sudah dilakukan pada 15 Januari 2024 di Jakarta. 

Wilayah Kerja East Kalimantan dan Attaka 

Tag

MORE