SAMARINDA, Arusbawah.co - Perayaan Natal tahun 2021 jadi yang ketiga bagi Petrus Kanisius di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Samarinda, setelah 4 tahun 9 bulan jadi warga binaan.
Meskipun sebagai Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa hukuman, sukacita Natal begitu menyelimuti dengan kebahagiaan, termasuk umat Nasrani di Rutan.
Dari 1.356 warga binaan yang huni Rutan Kelas IIA Samarinda saat ini. Di mana 60 di antaranya beragama Nasrani.
"Kami dari Nasrani merasa suka cita sekali, karena bagaimanapun keadaan kami disini, dengan fasilitas yang tersedia, kami tetap merasa seperti keluarga kami diluar, kebahagiaan natal tetap ada,"katanya dikonfirmasi, Sabtu (25/12/2021).
Kegiatan keagamaan seperti itu memang rutin dilakukan. Kepala Rutan Kelas II A Alanta Imanuel Ketaren mengatakan itu sebagai bentuk hubungan baik Rutan dan WBP.
Selain itu, kegiatan rohani juga sebagai pembimbingan dan pembinaan. Baik mental maupun spiritual.
"Pada dasarnya, kami menerapkan sistem memanusiakan manusia,” terang Alanta.
“Pesan Natal kepada seluruh warga binaan. Biarlah damai Natal dan kasih karunia dari Tuhan Maha Kuasa, tetap menyertai. Meski warga binaan masih menjalani hukuman. Percayalah, semua akan indah pada waktunya,” tambah Alanta.
Kado Remisi Bagi 9 WBP

Berkah dari Natal dirayakan pada 25 Desember setiap tahunnya ini juga begitu dirasakan bagi sembilan warga binaan.
Mereka mendapat kado terindah, yaitu remisi atau pengurangan masa hukuman.
Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis di Gereja Rutan Samarinda oleh Kepala Rutan Kelas II A Alanta Imanuel Ketaren kepada salah satu warga binaan.
"Hari ini kita menyerahkan remisi khusus (RK) Natal kepada sembilan warga binaan,"kata Kepala Rutan Kelas II A Alanta Imanuel Ketaren pada, Sabtu (25/12).
Alanta menyebutkan bahwa sembilan WBP yang menerima remisi telah memenuhi syarat, berkelakuan baik dalam segala hal, baik substantif dan administratif.
"Semua terpenuhi,"beber Alanta pada awak media.
Sementara untuk estimasi masa pengurangan masa tahanan, Alanta mengatakan bervariatif. Katanya paling lama 1 bulan 15 belas hari.
"Semuanya hanya RK I. Tidak ada yang menerima remisi langsung pulang. Mungkin tahun depan, ada RK II. Jadi, terima remisi langsung pulang,”tutup Alanta.
penulis: Jifran