ARUSBAWAH.CO - Hampir dua pekan sejak surat resmi dilayangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda hingga kini belum menerima jawaban dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait rencana redistribusi pembiayaan BPJS Kesehatan 49.742 jiwa warga Kota Samarinda.
Selama ini, puluhan ribu warga tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS segmen PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), yakni kelompok masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Namun kini, pembiayaan yang sebelumnya ditanggung APBD provinsi diminta dialihkan ke APBD kota.
Penolakan tersebut berawal dari surat resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diterima Pemerintah Kota Samarinda tertanggal 5 April 2026 dengan nomor surat 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, itu memuat kebijakan pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam dokumen tersebut disebutkan empat daerah dengan jumlah peserta yang dikembalikan. Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 49.742 jiwa.
Selain itu, Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 4.647 jiwa, serta Kabupaten Berau sebanyak 4.194 jiwa.
Berdasarkan itu, Pemkot Samarinda menyatakan keberatan yang dituangkan dalam surat Wali Kota Andi Harun tertanggal 9 April 2026 Nomor 600.1/0970/011.02, yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Dalam surat itu, Pemkot Samarinda menyampaikan penolakan atas kebijakan yang dinilai ditetapkan secara sepihak.
Selain itu, Pemkot juga menilai kebijakan tersebut bukan sekadar redistribusi, melainkan bentuk pengalihan beban fiskal ke daerah kabupaten/kota.
Kondisi ini dinilai tidak disertai dasar kebijakan yang transparan dan akuntabel.
Sehubungan dengan itu, Pemkot Samarinda menyatakan beberapa sikap tegas.
Pertama, menolak melaksanakan kebijakan redistribusi dalam bentuk dan mekanisme saat ini.
Kedua, meminta penundaan pemberlakuan kebijakan hingga terpenuhinya aspek legalitas, keadilan, proporsionalitas, dan kesiapan fiskal daerah.
Ketiga, meminta penyampaian dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana redistribusi tahun 2027.
Keempat, mengusulkan pembahasan bersama secara resmi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota guna memastikan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
Tag



