Arus Publik

Tim Ahli Gubernur

Sudah Diberhentikan oleh Rudy Mas’ud, Tapi SK Pemberhentian Hijrah di Tim Ahli Gubernur Kaltim Tak Pernah Terpublish

Selasa, 19 Mei 2026 19:55

GAMBAR ILUSTRASI - ilustrasi gambar soal belum adanya Surat Keputusan terbaru terkait pemberhentian Hijrah Mas’ud dari wakil ketua tim ahli gubernur/Ilustrasi oleh tim AI Arusbawah.co

“Kita dibayar bulan Maret 2026. Januari Februari enggak ada lah,” katanya.

Hijrah Mas’ud Disebut Diminta Mundur oleh Rudy Mas’ud

Salah satu yang disebut Sudarno mundur dari TAG adalah Supriansyah selaku Koordinator Bidang Informasi Komunikasi Publik.

“Kalau posisi Hijrah Mas’ud, memang diminta oleh Pak Gubernur untuk mundur, untuk mendengarkan aspirasi rakyat,” katanya.

Menurut Sudarno, susunan TAG sepenuhnya merupakan hak prerogatif gubernur Rudy Mas’ud.

“Semua diskresi Pak Gubernur. Siapapun yang mau dievaluasi sama Pak Gubernur ya bisa, termasuk saya,” ujarnya.

Sudarno bahkan menyinggung penggunaan APBD untuk membiayai TAG.

Menurut dia, anggota yang tidak bekerja seharusnya memang diganti.

“Kalau kemudian tidak bekerja dan sebagainya tidak memberikan kontribusi untuk rakyat Kaltim ya ngapain?” katanya.

Biro Hukum Setda Kaltim Belum Beri Respons

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Arusbawah.co masih berupaya menghubungi Kepala Biro Hukum Setda Kaltim, Suparmi, melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta penjelasan soal belum terbitnya SK pemberhentian Hijrah Mas’ud.

Namun hingga kini belum ada respons yang diberikan.

(wan)

 

Tag

MORE