Arus Publik

Tim Ahli Gubernur

Sudah Diberhentikan oleh Rudy Mas’ud, Tapi SK Pemberhentian Hijrah di Tim Ahli Gubernur Kaltim Tak Pernah Terpublish

Selasa, 19 Mei 2026 19:55

GAMBAR ILUSTRASI - ilustrasi gambar soal belum adanya Surat Keputusan terbaru terkait pemberhentian Hijrah Mas’ud dari wakil ketua tim ahli gubernur/Ilustrasi oleh tim AI Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Belum ada surat keputusan pemberhentian Hijrah Mas'ud dari Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur hingga pertengahan Mei 2026.

Padahal Gubernur Rudy Mas'ud sebelumnya telah menyatakan adiknya itu tidak lagi dilibatkan dalam struktur yang berhubungan langsung dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Hampir sebulan setelah Rudy Mas’ud menyampaikan pernyataan itu ke publik, dokumen resmi pemberhentian justru belum muncul.

Tidak ada SK baru yang diteken gubernur maupun diumumkan Biro Hukum Setda Pemprov Kaltim.

Situasi ini memunculkan pertanyaan.

Apakah Hijrah Mas'ud benar-benar sudah dikeluarkan dari struktur Tim Ahli Gubernur (TAG), atau pernyataan itu hanya sebatas respons politik atas kritik publik soal keterlibatan keluarga di lingkaran pemerintahan?

SK Pengangkatan Hijrah Mas’ud Berlaku Surut Sejak Januari 2026

Sebelumnya, Hijrah diketahui diangkat sebagai Wakil Ketua TAG melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/K.9/2026.

SK itu ditetapkan pada 19 Februari 2026, namun berlaku surut sejak 2 Januari 2026.

Dalam SK itu, anggota TAG seluruhnya berjumlah 47 orang.

Artinya sejak awal Januari 2026, TAG sudah mulai bekerja.

Sebelumnya, penunjukan adik gubernur Hijrah Mas’ud di jabatan strategis itu sempat menuai kritik publik.

Apalagi gaji ataupun honorarium TAG dibiayai langsung dari APBD Kaltim dan melekat langsung dengan kerja-kerja pemerintahan.

Di tengah persoalan itu, Rudy Mas’ud akhirnya menyatakan akan menghapus keterlibatan keluarga dalam struktur pemerintahan.

“Mulai esok, saya akan meniadakan keterlibatan keluarga dalam peran struktural yang berhubungan langsung dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, termasuk wakil ketua tim ahli gubernur untuk percepatan pembangunan,” tulis Rudy melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (27/4/2026) lalu.

Namun hingga kini, pernyataan itu belum diikuti produk hukum resmi yang dikeluarkan.

 

Sudarno Sebut Wajib Ada SK Baru

Redaksi Arusbawah.co kemudian mewawancarai anggota TAG bidang komunikasi dan informasi publik, Sudarno, pada Minggu (16/5/2026) lalu.

Saat ditanya kapan SK pemberhentian Hijrah akan diterbitkan, Sudarno mengaku hal itu bukan kewenangan dirinya.

“Itu nanti dari Bu Sekda kemudian Kepala Biro Hukum yang nanti akan bicara dengan Pak Gubernur ya. Itu bukan level kami lah ya,” kata Sudarno.

Menurut dia, anggota TAG hanya objek dari SK gubernur sehingga tidak pantas ikut mencampuri proses administrasi di internal Pemprov.

“Tidak layak kami mencampuri kewenangan Pak Gubernur atau Pak Wagub atau Bu Sekda, maupun Biro Hukum,” ujarnya.

Meski begitu, Sudarno memastikan wajib ada SK baru apabila ada anggota TAG yang mundur atau tidak aktif.

“Wajib ada SK baru lah. Terus yang sudah mundur-mundur terus yang enggak aktif itu ngapain? Ngapain ada di situ toh?” katanya.

Sudarno Sebut Gaji Hijrah Mas’ud Dikembalikan ke Kas Daerah

Sudarno juga menyebut Hijrah Mas’ud sejak awal tidak pernah menikmati honorarium sebagai Wakil Ketua TAG.

Menurut Sudarno, seluruh gaji yang masuk ke rekening Hijrah Mas’ud dikembalikan lagi ke kas daerah.

“Dari awal beliau gajinya dikembalikan ke kas daerah. Itu komitmen beliau. Kalau masuk ke rekening dia, dia balikkan,” katanya.

Namun Sudarno mengaku tidak tahu apakah ada anggota TAG lain yang juga menolak honorarium.

Sebaliknya, ia terang-terangan mengaku menerima honorarium sebagai anggota TAG.

“Kalau saya, saya terima saja Rp15 juta dipotong pajak sisa Rp14,2 juta kalau enggak salah,” ujarnya.

Ia menjelaskan honorarium mulai dibayarkan pada Maret 2026, meski SK pengangkatan berlaku surut sejak Januari 2026.

“Kita dibayar bulan Maret 2026. Januari Februari enggak ada lah,” katanya.

Hijrah Mas’ud Disebut Diminta Mundur oleh Rudy Mas’ud

Salah satu yang disebut Sudarno mundur dari TAG adalah Supriansyah selaku Koordinator Bidang Informasi Komunikasi Publik.

“Kalau posisi Hijrah Mas’ud, memang diminta oleh Pak Gubernur untuk mundur, untuk mendengarkan aspirasi rakyat,” katanya.

Menurut Sudarno, susunan TAG sepenuhnya merupakan hak prerogatif gubernur Rudy Mas’ud.

“Semua diskresi Pak Gubernur. Siapapun yang mau dievaluasi sama Pak Gubernur ya bisa, termasuk saya,” ujarnya.

Sudarno bahkan menyinggung penggunaan APBD untuk membiayai TAG.

Menurut dia, anggota yang tidak bekerja seharusnya memang diganti.

“Kalau kemudian tidak bekerja dan sebagainya tidak memberikan kontribusi untuk rakyat Kaltim ya ngapain?” katanya.

Biro Hukum Setda Kaltim Belum Beri Respons

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Arusbawah.co masih berupaya menghubungi Kepala Biro Hukum Setda Kaltim, Suparmi, melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta penjelasan soal belum terbitnya SK pemberhentian Hijrah Mas’ud.

Namun hingga kini belum ada respons yang diberikan.

(wan)

 

Tag

MORE