Sudarno Sebut Wajib Ada SK Baru
Redaksi Arusbawah.co kemudian mewawancarai anggota TAG bidang komunikasi dan informasi publik, Sudarno, pada Minggu (16/5/2026) lalu.
Saat ditanya kapan SK pemberhentian Hijrah akan diterbitkan, Sudarno mengaku hal itu bukan kewenangan dirinya.
“Itu nanti dari Bu Sekda kemudian Kepala Biro Hukum yang nanti akan bicara dengan Pak Gubernur ya. Itu bukan level kami lah ya,” kata Sudarno.
Menurut dia, anggota TAG hanya objek dari SK gubernur sehingga tidak pantas ikut mencampuri proses administrasi di internal Pemprov.
“Tidak layak kami mencampuri kewenangan Pak Gubernur atau Pak Wagub atau Bu Sekda, maupun Biro Hukum,” ujarnya.
Meski begitu, Sudarno memastikan wajib ada SK baru apabila ada anggota TAG yang mundur atau tidak aktif.
“Wajib ada SK baru lah. Terus yang sudah mundur-mundur terus yang enggak aktif itu ngapain? Ngapain ada di situ toh?” katanya.
Sudarno Sebut Gaji Hijrah Mas’ud Dikembalikan ke Kas Daerah
Sudarno juga menyebut Hijrah Mas’ud sejak awal tidak pernah menikmati honorarium sebagai Wakil Ketua TAG.
Menurut Sudarno, seluruh gaji yang masuk ke rekening Hijrah Mas’ud dikembalikan lagi ke kas daerah.
“Dari awal beliau gajinya dikembalikan ke kas daerah. Itu komitmen beliau. Kalau masuk ke rekening dia, dia balikkan,” katanya.
Namun Sudarno mengaku tidak tahu apakah ada anggota TAG lain yang juga menolak honorarium.
Sebaliknya, ia terang-terangan mengaku menerima honorarium sebagai anggota TAG.
“Kalau saya, saya terima saja Rp15 juta dipotong pajak sisa Rp14,2 juta kalau enggak salah,” ujarnya.
Ia menjelaskan honorarium mulai dibayarkan pada Maret 2026, meski SK pengangkatan berlaku surut sejak Januari 2026.
Tag



