Penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk distribusimakanan bergizi.
Pemotongan anggaran yang dialokasikan untuk program makanbergizi, kemudian sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pencatatan anggaran yang tidak sesuai dengan alokasi yangditerima untuk menutupi penyalahgunaan dana.
Penentuan anggaran untuk kegiatan yang tidak terkait langsungdengan program makan bergizi gratis, namun tetap dibayar dengan
dana tersebut.
Pengabaian laporan dan temuan audit yang menunjukkanketidaksesuaian dalam distribusi.
Penutupan mata terhadap laporan dari masyarakat atau penerimamanfaat yang mengungkapkan penyalahgunaan program.
Kolusi antara pengawas program dan pihak yang terlibat dalamdistribusi untuk menutupi penyimpangan.
Pengalihan sumber daya yang seharusnya digunakan untukpengawasan kepada kegiatan lain yang tidak terkait. (pra)
Tag