Arus Terkini

Status Honorer Resmi Dihapus: Dilema Guru dengan Masa Kerja di Bawah Dua Tahun

Senin, 6 Januari 2025 12:33

Kolase Deni Sutrisno, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim dengan Wahyudin, Ketua Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Honorer (FSPTTH) Kaltim/ arusbawah.coc

Sebanyak 1.200 guru honorer berhasil diangkat menjadi ASN melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski begitu, sebagian besar guru honorer lainnya masih menghadapi ketidakpastian.

Isu mengenai tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun juga menjadi perhatian serius.

Kabarnya, mereka tidak dapat melanjutkan pekerjaan dan terancam kehilangan mata pencaharian.

Hal itu bahkan berdampak pada kekosongan tenaga pengajar di sejumlah mata pelajaran.

Deni Sutrisno, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, menegaskan data honorer sepenuhnya dikelola oleh perangkat daerah masing-masing.

"BKD tidak mengangkat tenaga honorer. Kita hanya menjalankan aturan yang berlaku," ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Senin, (06/01/2025).

Ia menambahkan bahwa syarat untuk mendaftar PPPK adalah masa kerja aktif dua tahun secara terus-menerus.

Tag

MORE