Arus Publik

ENI Italia

Staf Khusus Menteri ESDM Jawab soal PI 10 Persen dari Eni Italia: Harus Siapkan Badan Usaha Khusus

Tegaskan dua syarat

Rabu, 11 Februari 2026 22:47

Kolase Wawancara antara Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Nanang Abdul Manaf dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Dirut Perusda MMPKT Muhammad Iqbal/Arusbawah.co

Aturannya, satu wilayah kerja hanya boleh dipegang satu entitas bisnis untuk PI 10 persen.

Artinya, Kaltim harus menyiapkan badan usaha khusus yang mengelola PI tersebut.

“Bisa perusahaan baru, bisa anak perusahaan. Tinggal dibentuk saja,” kata Nanang.

 

Gubernur Rudy Mas’ud Tegaskan PI 10 Persen Hak Kaltim

Selain Nanang, dalam acara terpisah Gubernur Kaltim Rudy juga bicara soal hak Kaltim yang harus menerima PI 10 persen dari PT Eni Italia.

Rudy Mas’ud tak mau setengah-setengah.

Orang nomor satu di Kaltim itu tegaskan PI 10 persen sudah diatur dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 tahun 2001 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2025.

Besarannya 10 persen dari total produksi, bisa dihitung dari hasil bersih maupun kotor, tergantung skema yang disepakati.

Menurut Rudy, sudah ada gentleman agreement kesepakatan informal antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah.

PI bisa diterima dalam bentuk tunai atau in kind, artinya dalam bentuk barang atau produk migas yang dihasilkan.

“Kalau in kind itu berarti kita terima produknya,” ujar Rudy.

ENI sendiri bukan pemain baru di industri Migas.

Sejak 2017 perusahaan ini beroperasi di sejumlah blok, termasuk Merakes dan Muara Bakau.

Saat ini mereka juga menemukan cadangan Migas besar bernama North Ganal.

Lokasinya memang berada di atas 12 mil laut wilayah yang secara hukum menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Tapi Rudy punya argumen.

Ia mencontohkan praktik di Papua Barat, di mana daerah tetap memperoleh PI meski lapangannya berada di atas 12 mil laut.

“Kenapa Papua bisa, kita tidak? Mereka pakai daratan kita untuk kegiatan, gasnya juga masuk ke muara badak Kukar, dan LNG di Bontang,” kata Rudy.

Tag

MORE