Arus Publik

ENI Italia

Staf Khusus Menteri ESDM Jawab soal PI 10 Persen dari Eni Italia: Harus Siapkan Badan Usaha Khusus

Tegaskan dua syarat

Rabu, 11 Februari 2026 22:47

Kolase Wawancara antara Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Nanang Abdul Manaf dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Dirut Perusda MMPKT Muhammad Iqbal/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COENI, perusahaan Minyak dan Gas (Migas) asal negara Italia, bersiap mengebor di lepas pantai Kalimantan Timur pada 2027.

Titiknya di Blok Jangkrik dan Blok Merakes.

Nilai investasinya tak kecil sekitar Rp150 triliun akan masuk ke Kalimantan Timur.

Di balik angka fantastis itu, ada satu soal yang terus dikejar oleh Pemerintah Provinsi Kaltim yaitu hak Participant Interest (PI) 10 persen.

PI adalah jatah kepemilikan partisipasi daerah sebesar 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas.

Sederhananya, Kaltim berhak ikut memiliki dan menikmati hasil produksi.

ENI Masih Tahap FEED, Siapkan North Hub dan South Hub

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Nanang Abdul Manaf, mengatakan saat ini PT ENI belum masuk tahap konstruksi.

Perusahaan asal Eropa itu masih menuntaskan Front End Engineering Design (FEED) atau masih tahap desain rekayasa awal sebelum proyek benar-benar dibangun.

“Sekarang mereka lagi siapkan FEED. Ada yang disebut North Hub, ada South Hub,” kata Nanang kepada redaksi Arusbawah.co, Selasa (10/2/2026).

North Hub, ia menjelaskan, akan dibangun dengan fasilitas baru, termasuk pipa sepanjang 120 kilometer.

Sementara South Hub memanfaatkan fasilitas yang sudah ada, termasuk Lapangan Jangkrik.

Nantinya, seluruh produksi gas akan dialirkan ke fasilitas Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

Syarat Kaltim Mendapatkan PI 10 Persen

Lalu bagaimana dengan PI 10 persen?

Nanang menyebut ada dua syarat, daerah sebagai penerima PI 10 persen.

Pertama, jika terjadi perpanjangan kontrak atau extension.

Kedua, jika ada Plan of Development (POD) baru atau dokumen rencana pengembangan lapangan migas yang harus disetujui pemerintah pusat.

“Kalau POD baru, daerah berhak 10 persen,” ujarnya.

Namun, hak PI 10 persen itu tak otomatis cair.

Tag

MORE