Mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 500.12/119/SJ, pemerintah daerah wajib mengusulkan minimal tiga lahan untuk pembangunan dapur SPPG.
Beberapa kriteria lahan tersebut meliputi:
- Berstatus milik pemerintah daerah dan bebas sengketa.
- Memiliki akses jalan umum.
- Berlokasi dekat sekolah atau pemukiman.
- Dilengkapi jaringan listrik, air bersih, dan sanitasi.
Menurut Jaya, SPPG akan menjadi dapur besar penyedia makanan bergizi gratis setiap hari.
Oleh karena itu, pemilihan lahan tidak boleh sembarangan.
Sinergi Pusat dan Daerah Jadi Kunci
Jaya menekankan bahwa pembangunan SPPG adalah program strategis nasional yang memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Tag



