Arus Publik

Sosok Wanita Mengaku Mantan Istri Dirut Perusda Kaltim Kirim Surat ke Gubernur, Kuasa Hukum Menyayangkan

Selasa, 20 Januari 2026 11:38

TANGKAPAN LAYAR - Surat dari Mawar, mantan istri Dirut perusda Kaltim, yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud/IST

Dalam amar putusan, pengadilan menghukum sosok pria tersebut untuk membayar mut’ah sebesar Rp36 juta, nafkah iddah Rp9 juta, nafkah madliyah Rp12 juta, serta nafkah anak Rp6 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.

Namun hingga surat itu dibuat hingga saat ini, Mawar mengaku belum mendapatkan nafkah sesuai yang didasarkan pada putusan pengadilan tersebut.

Dari itulah ia kemudian memohon bantuan dari Gubernur Rudy Mas'ud agar bisa memediasi persoalan ini dengan sosok Dirut Perusda tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa upaya mediasi terkait pembagian harta bersama telah dilakukan pada 2024 di Yogyakarta melalui kuasa hukum.

Saat itu, Kumbang disebut berjanji akan membagi harta bersama pada Januari 2025 dengan penengah seorang tokoh agama.

Namun janji tersebut tidak terealisasi, dan hingga saat ini justru, berdasarkan klaim Mawar, sang Dirut tidak lagi dapat dihubungi serta meninggalkan tempat tinggalnya di Yogyakarta.

“Tentunya saya sangat berharap Bapak Gubernur dapat membantu saya supaya (yang bersangkutan) bertanggung jawab kepada anak-anaknya dan menyelesaikan urusan harta bersama dengan saya selaku mantan istrinya,” tulis Mawar, seraya berharap surat tersebut mendapat jawaban.

 

Kuasa Hukum Kumbang: Kewajiban Sudah Diselesaikan

Terkait surat tersebut, redaksi Arusbawah.co kemudian mengonfirmasi langsung kepada Sarikun selaku kuasa hukum Kumbang, sang dirut perusda, pada Senin (19/1/2026).

Sarikun menegaskan bahwa kewajiban Kumbang berdasarkan putusan Pengadilan Agama Semarang telah diselesaikan dan dipenuhi.

“Persoalannya sudah selesai dan terbayarkan,” kata Sarikun saat ditemui.

Kemudian Ia memperlihatkan ke wartawan bukti transfer uang dengan total Rp57 juta kepada mantan istri Mawar, yang mencakup Mut’ah Rp36 juta, Nafkah iddah Rp9 juta dan Nafkah madliyah Rp12 juta.

Pembayaran tersebut, kata Sarikun, telah dilakukan pada 1 Desember 2025 dan dikirim langsung ke rekening Mawar.

Namun, Sarikun mengakui adanya keterlambatan pembayaran karena pada saat perceraian Kumbang tidak memiliki pekerjaan dan kondisi keuangan yang memadai.

“Saat bercerai, posisi (Kumbang) menganggur sehingga tidak punya materi yang cukup. Tapi per 1 Desember 2025 semuanya sudah dibayarkan sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.

Tag

MORE