Arus Publik

Penjelasan Perusda MBS soal Tak Beli Kapal Baru di Bisnis Penyediaan Kapal Tunda! Simak Tarif Satu Kali Pengolongan

Kamis, 15 Januari 2026 20:22

Salah satu kapal tunda yang beroperasi di Sungai Mahakam/Sumber: web Pelindo

ARUSBAWAH.CO -  Perusahaan daerah PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS) menjalin kerja sama dengan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Samarinda untuk layanan penundaan kapal tongkang yang melintasi kawasan jembatan di Sungai Mahakam.

Kerja sama itu telah dimulai sejak pertengahan 2023 dan kini menjadi sumber bisnis MBS di sektor kepelabuhanan.

Fokus Kerja Sama Penyediaan Kapal Tunda

Fokus kerja sama itu adalah penyediaan kapal tunda untuk membantu proses pengolongan kapal tongkang saat melintas di bawah jembatan Mahkota, Mahakam dan Mahulu.

Dalam kerjasama itu, Pelindo sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) memegang konsesi area wajib pandu, sementara PT KTMBS mendapatkan jatah dua unit kapal tunda dari total sekitar tujuh kapal yang beroperas.

Sisanya 5 kapal tunda dikuasai oleh perusahaan swasta.

Skema Kepemilikan dan Penyediaan Kapal Tunda

Sekretaris Perusahaan PT MBS, Abad, menjelaskan dua kapal tunda yang digunakan MBS bukan milik perusda, melainkan disewa dari perusahaan swasta asal Samarinda yaitu, PT Masamba Jaya Abadi (MJA).

Pemilihan penyedia dilakukan melalui penawaran langsung, dengan mempertimbangkan harga paling rendah dari empat perusahaan yang telah mengajukan penawaran.

“Secara bisnis lebih masuk hitungan. Kalau kami beli kapal baru, balik modalnya bisa enggak tahu kapan. Investasinya besar, risikonya juga tinggi,” kata Abad saat ditemui wartawan Arusbawah.co, pada Rabu (14/1/2026).

Tarif Penundaan dan Jumlah Kapal Tongkang

Dalam teknisnya, satu kali pengolongan kapal tongkang dikenakan tarif Rp1.9 juta.

Untuk jumlah tongkang yang melintas bisa mencapai 50 sampai 55 unit kapal per hari.

Namun saat ini jumlah itu disebut menurun seiring turunnya aktivitas angkutan batu bara.

PNBP dan Skema Bagi Hasil

Tag

MORE