ARUSBAWAH.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akan segera mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik.
Pergub itu mengatur tata kelola media yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, dalam acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim, pada, Minggu (02/02/2025).
Faisal menegaskan bahwa sosialisasi akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Saat diwawancarai redaksi Arusbawah.co, Faisal menjelaskan bahwa sosialisasi akan dimulai pada Februari 2025.
"Sebentar lagi, ini masih dalam penyusunan. Karena memang kegiatan 2025 belum boleh mulai," ujarnya.
Ia mengakui ada sedikit keterlambatan dalam pelaksanaan sosialisasi.
"Kami belum bisa mulai klik-klik, jadi agak terlambat. Tapi intinya, di kesempatan pertama 2025, kami akan sosialisasi dulu," tambahnya.
Setelah sosialisasi selesai, Pergub akan mulai diterapkan secara efektif.
Faisal memperkirakan aturan ini akan efektif pada triwulan kedua 2025.
"Padahal sebenarnya, sejak dikeluarkan, Pergub itu sudah berlaku," jelasnya.
Tag