ARUSBAWAH.CO - Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronnie Pasie, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota dalam membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurutnya, inisiatif ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah menjaga transparansi dan keadilan dalam sistem penerimaan siswa baru.
“Kami sangat mengapresiasi pembentukan Satgas ini. Ini bentuk komitmen Pemkot untuk menghindari potensi penyimpangan dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik,” ungkap Novan, Kamis (19/6/2025).
Satgas tersebut dibentuk merespons Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024, yang mendorong daerah untuk mengelola sistem pendidikan, khususnya PPDB, secara terbuka dan akuntabel.
Gunakan Sistem Domisili, Bukan Lagi Zonasi
Perubahan besar juga dilakukan dalam sistem penerimaan tahun ini. Pemkot Samarinda memutuskan menggunakan pendekatan berbasis domisili sebagai pengganti sistem zonasi.
Artinya, wilayah administratif seperti kecamatan menjadi dasar penentuan wilayah penerimaan siswa.
“Kalau sebelumnya jarak antara rumah dan sekolah yang jadi acuan, sekarang domisili resmi di kecamatan yang diprioritaskan,” terang Novan.
Tag



