Dalam Perda ini, Samsun menekankan, pihaknya mengfungsikan pentingnya peran lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan dalam meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal.
“Peningkatan keterampilan ini sangat diperlukan agar tenaga kerja lokal mampu memenuhi persyaratan yang dibutuhkan di dunia kerja,” jelasnya.
"Perda ini bukan hanya soal memberi prioritas, tetapi juga memastikan bahwa tenaga kerja lokal kita memiliki keterampilan yang memadai untuk bersaing. Ini adalah peluang besar bagi mereka," sambungnya.
Terkait dengan Perda serupa yang telah diterapkan di daerah lain seperti Bontang, Samsun memastikan tidak ada pertentangan antara Perda tersebut dengan Perda yang baru disahkan ini.
"Perda kita tentunya sudah disesuaikan dengan peraturan di atasnya, seperti undang-undang ketenagakerjaan. Jadi, kalau sumbernya sama, baik Perda tingkat I maupun tingkat II pasti senapas, tidak ada pertentangan," tegasnya.
Samsun menegaskan, bahwa proses Perda masih sesuai jadwal dan diharapkan dapat diselesaikan dalam periode 2019-2024. Ia juga meminta diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan Perda yang telah disepakati.
"Perda ini sudah berjalan selama tiga bulan dan masih on track, tidak ada masalah. Yang penting sekarang adalah segera diterbitkannya Pergub yang akan mengatur operasional dari Perda ini. Tanpa Pergub, Perda ini tidak bisa berjalan lagi," pungkas Samsun. (adv)
Tag