Advertorial

Soal Perda Ketenagakerjaan, Fokus pada Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Senin, 2 Desember 2024 19:24

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun saat diwawancarai usai menggelar rapat paripurna ke-26 DPRD Kaltim (Foto: Arusbawah.co)

ARUSBAWAH.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketenagakerjaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna pada Agustus 2024 lalu.

Soal ini, Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan jika, Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Kaltim.

“Dengan bertujuan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal agar dapat lebih berperan dan mendapatkan prioritas dalam mengisi peluang kerja di wilayah tersebut,” kata lelaki yang biasa disapa Samsun.

Ia menjelaskan, meskipun judul Perda tidak menyebutkan secara spesifik tentang tenaga kerja lokal, sesuai dengan arahan dari kementerian, substansi peraturan tersebut tetap mengutamakan perlindungan dan prioritas bagi tenaga kerja lokal.

“Namun, dalam konsultasi dengan kementerian, judul Perda tidak diperkenankan memuat kata 'tenaga kerja lokal', sehingga berubah menjadi Perda Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jika poin-poin di dalam perda tetap mengakomodir inisiatif DPRD Kaltim untuk memastikan bahwa tenaga kerja lokal harus mendapatkan prioritas.

“Kami tetap fokus pada peningkatan peran dan kemampuan tenaga kerja lokal," ujarnya.

Tag

MORE