ARUSBAWAH.CO - Kebijakan Pemerintah Kota Samarinda yang membuka ruang usaha kafe di kawasan Teras Samarinda mendapat sorotan dari DPRD Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, menegaskan bahwa penarikan kontribusi dari pelaku usaha hanya dapat dibenarkan jika diikuti dengan pelayanan yang memadai dari pemerintah.
“Kalau pemerintah sudah memberikan pelayanan, maka wajar jika ada kontribusi yang ditarik. Tapi kalau pelayanan belum ada, seharusnya tidak ada pungutan,” tegasnya.
Legalitas Usaha Jadi Syarat Utama
Samri menekankan, sebelum berbicara soal kontribusi, pemerintah harus memastikan aspek legalitas usaha bagi para pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.
Menurutnya, kejelasan aturan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi praktik pungutan liar.
“Harus dipastikan ada kepastian hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Tag



