Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), setiap aspirasi DPRD akan diverifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Verifikasi dilakukan dengan menyesuaikan usulan tersebut terhadap prioritas pembangunan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
“Aspirasi itu bukan dihilangkan. Tapi disesuaikan dengan prioritas pembangunan. Kalau memang masuk prioritas, tentu bisa diakomodasi,” katanya.
Pemprov Tegaskan Bukan Pemangkasan, Masih Tahap Verifikasi
Menanggapi keluhan sebagian anggota DPRD yang merasa kebijakan ini lebih mengikuti arah gubernur, Sri menilai hal itu hanya persoalan persepsi.
“Kita bekerja sesuai aturan. Permendagri jelas mengamanatkan aspirasi itu untuk melengkapi rencana kerja pemerintah daerah, bukan berdiri sendiri,” tegasnya.
Ia kembali menekankan, keputusan akhir terkait Bankeu maupun pokir masih dalam tahap verifikasi.
Pemerintah provinsi, kata dia, akan melihat sejauh mana usulan yang masuk bisa diselaraskan dengan kebutuhan prioritas pembangunan.
“Bukan dipangkas, tapi disesuaikan. Karena dengan dana yang terbatas, kita harus tentukan mana yang benar-benar prioritas,” tutupnya.
(wan)
- 160 Aspirasi Warga Kaltim Terancam Dipangkas, Ketua DPRD Hasan Mas'ud: ‘Ngapain Besar-Besar Kamus Kalau Uangnya Enggak Ada’
- Bankeu APBD 2027 Terancam Dihapus, PKB Kaltim: Biarkan Gubernur Sahkan Sendiri!
- Diskominfo Kaltim Buka Data Belanja Rp25,1 Miliar, Faisal Rinci Rp12 Miliar untuk Rujab Gubernur, Rp4,9 Miliar Wagub, dan Rp8,2 Miliar Kantor Gubernur
Tag




