Keduanya juga sampaikan kedatangan mereka itu untuk menemui tim dari KPK.
Kalau dilihat ke belakang, persoalan perizinan tambang sempat beberapa kali berpindah kewenangan.
Sebelumnya, hingga 2014, perizinan tambang berada di kewenangan kabupaten/ kota.
Lalu, dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan itu kemudian ditarik ke provinsi.
Kewenangan tambang di provinsi itu, berlaku sejak 2014 - 2020.
Pada rentang waktu itu, Pemprov Kaltim memang beberapa kali mengeluarkan kebijakan sehubungan dengan tambang.
Di antaranya, pencabutan ratusan izin tambang di Kaltim pada 2017 hingga mengeluarkan Pergub yang mengatur soal penataan pemberian izin bidang pertambangan di Pergub 1 Tahun 2018.
Barulah ketika UU Ciptaker disahkan di pusat, kewenangan izin tambang ini beralih ke pusat, yakni di Kementerian ESDM dan Investasi.
Usai melakukan penggeledahan di 2 kantor OPD Lingkungan Provinsi Kaltim di Samarinda, tim KPK ternyata juga melanjutkan aksi penggeledahan di Kutai Kartanegara pada malam harinya, Rabu (25/9/2024). '
Penggeledahan KPK di Kukar itu dilakukan di salah satu rumah yang berlokasi di Loa Ipuh, Tenggarong.
Belum ada konfirmasi detail soal siapa pemilik rumah yang digeledah KPK di Tenggarong tersebut. (pra)
Tag