Arus Terkini

Soal 3 Tersangka usai Pengeledahan KPK di Kaltim, Direktur Penyidikan: Nanti Diumumkan

Kamis, 26 September 2024 2:42

Beberapa dokumen yang dimasukkan tim KPK ke bagasi mobil usai penggeledahan di salah satu OPD di Pemprov Kaltim pada Rabu (25/9/2024) sore/ Foto: arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Timur (Kaltim), sempat menimbulkan isu adanya 3 tersangka yang akan diumumkan oleh komisi anti rasuah dalam waktu dekat.

Kabar 3 tersangka ini, sehubungan dengan kasus baru yang di-running KPK pada penggeledahan di 4 tempat, dengan lokasi yang berbeda-beda.

Terpantau, 4 lokasi penggeledahan KPK itu dilakukan di dua daerah, Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Soal kabar 3 tersangka itu, redaksi Arusbawah.co konfirmasi kepada Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. Pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp masih belum dijawab.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu yang juga dikonfirmasi via pesan WhatsApp soal perkembangan penggeledahan ini, memberikan respon.

Ia membenarkan bahwa akan dilakukan rilis KPK dalam waktu dekat, termasuk soal tersangka.

"Nanti diumumkan. Sabar ya," demikian pesannya kepada Arusbawah.co, Kamis (26/9/2024) pagi.

Diduga, penggeledahan KPK di Kaltim ini, berkaitan dengan pertambangan.

Tim redaksi himpun beberapa fakta soal penggeledahan KPK di Kaltim yang dilakukan sejak Senin hingga Rabu kemarin.

Selasa (24/9/2024), pada pukul 00.32 WITA dini hari, rombongan KPK keluar dari rumah pribadi AFI.

Dalam pantauan, ada empat koper yang dibawa tim KPK.

Seluruh koper yang dibawa KPK dari dalam rumah itu kemudian disusun pada mobil yang berjejer di depan rumah AFI.

Tak ada keterangan ataupun penjelasan dari rombongan KPK yang baru saja keluar dari rumah AFI itu.

Mereka langsung beranjak pergi dengan menggunakan mobil.

Apa stastus hukum mantan gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak (AFI) usai rumah pribadinya di Samarinda digeledah KPK, hingga kini masih belum diketahui.

Terbaru, pihak dari KPK, melalui Ketua Sementaranya, Nawawi Pomolango saat ditanya awak media di Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024), hanya menyebut bahwa saat ini, kasus ini sudah ada di penyidikan.

“Sudah di tingkat penyidikan,” ujarnya singkat.

Meski demikian, Nawawi Pomolango sampaikan bahwa yang dirunning KPK dalam penggeledahan di rumah AFI itu adalah kasus baru.

“Baru, itu kasus baru,” katanya.

Dalam penggeledahan KPK di DPMPTSP Kaltim, pengakuan dari salah satu security di lokasi, kantor OPD itu sudah tak menerima pelayanan sejak 15.00 WITA.

Security juga mengamini bahwa pihak dari KPK dan kepolisian sudah ada di kantor sejak pukul 15.00 WITA.

Pun demikian dengan yang terjadi di Dinas ESDM Kaltim. Bahkan dikabarkan hingga maghrib selesai, beberapa pegawai di dalam dinas itu tak diperbolehkan keluar.

Dipantau tim redaksi, di halaman parkir kantor tersebut saat dilakukan penggeledahan KPK, masih dipenuhi oleh kendaraan para pegawai Dinas ESDM Kaltim.

Dugaan sementara, penggeledahan KPK ini berkaitan dengan izin tambang di periode kepemimpinan Awang Faroek.

Meski belum ada keterangan resmi dari KPK, dugaan ini muncul usai pada penggeledahan KPK di ESDM Kaltim, ada dua sosok yang muncul.

Pertama adalah Wahyu Widhi Heranata, eks Kadis ESDM Kaltim dan Bambang Arwanto, Kadis ESDM Kaltim yang saat ini menjabat.

Keduanya juga sampaikan kedatangan mereka itu untuk menemui tim dari KPK.

Kalau dilihat ke belakang, persoalan perizinan tambang sempat beberapa kali berpindah kewenangan.

Sebelumnya, hingga 2014, perizinan tambang berada di kewenangan kabupaten/ kota.

Lalu, dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan itu kemudian ditarik ke provinsi.

Kewenangan tambang di provinsi itu, berlaku sejak 2014 - 2020.

Pada rentang waktu itu, Pemprov Kaltim memang beberapa kali mengeluarkan kebijakan sehubungan dengan tambang.

Di antaranya, pencabutan ratusan izin tambang di Kaltim pada 2017 hingga mengeluarkan Pergub yang mengatur soal penataan pemberian izin bidang pertambangan di Pergub 1 Tahun 2018.

Barulah ketika UU Ciptaker disahkan di pusat, kewenangan izin tambang ini beralih ke pusat, yakni di Kementerian ESDM dan Investasi.

Usai melakukan penggeledahan di 2 kantor OPD Lingkungan Provinsi Kaltim di Samarinda, tim KPK ternyata juga melanjutkan aksi penggeledahan di Kutai Kartanegara pada malam harinya, Rabu (25/9/2024). '

Penggeledahan KPK di Kukar itu dilakukan di salah satu rumah yang berlokasi di Loa Ipuh, Tenggarong.

Belum ada konfirmasi detail soal siapa pemilik rumah yang digeledah KPK di Tenggarong tersebut. (pra)

Tag

MORE