ARUSBAWAH.CO - Pemerintah memperketat tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Dalam aturan terbaru ini, perhitungan kebutuhan anggaran DBH Sawit semakin berbasis data penerimaan negara, termasuk kontribusi sektor ekspor sawit dan kewajiban pembayaran pada tahun sebelumnya.
Kebijakan tersebut membuat pengelolaan dana sawit bagi daerah semakin selektif.
Besaran alokasi tidak hanya bergantung pada keberadaan perkebunan, tetapi juga berkaitan dengan performa industri sawit yang menjadi sumber penerimaan negara.
Pemerintah Mulai Rancang Anggaran DBH Sawit Sebelum Tahun Berjalan
Dalam PMK Nomor 10 Tahun 2026, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN Pengelola Dana Transfer Umum memiliki kewenangan mengajukan usulan indikasi kebutuhan dana Bendahara Umum Negara (BUN) untuk DBH Sawit.
Usulan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemimpin PPA BUN Pengelola Transfer ke Daerah (TKD) untuk menyusun kebutuhan anggaran DBH Sawit.
Dokumen kebutuhan dana tersebut wajib disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lambat pada Februari tahun anggaran sebelumnya.
Dengan mekanisme ini, pemerintah memiliki waktu lebih panjang untuk menghitung kebutuhan anggaran serta menyiapkan penyaluran dana kepada pemerintah daerah.
Penerimaan Ekspor Sawit Jadi Salah Satu Penentu Anggaran
Salah satu komponen penting dalam penyusunan DBH Sawit adalah penerimaan negara dari sektor sawit.
Pemerintah memperhitungkan:
- Realisasi penerimaan bea keluar yang dibagihasilkan pada tahun anggaran sebelumnya.
- Realisasi penerimaan pungutan ekspor yang menjadi sumber pembagian DBH Sawit.
Artinya, semakin besar kontribusi penerimaan negara dari aktivitas perdagangan sawit, maka perhitungan kebutuhan DBH Sawit juga akan menyesuaikan.
Bisa disederhanakan, semakin besar penerimaan bea keluar serta realisasi penerimaan pungutan ekspor yang diterima pusat, semakin besar pula DBH sawit yang akan dibagi ke daerah.
Kurang Bayar dan Lebih Bayar Ikut Diperhitungkan
Selain penerimaan ekspor, pemerintah juga memasukkan faktor koreksi berupa Kurang Bayar DBH Sawit dan Lebih Bayar DBH Sawit dari tahun-tahun sebelumnya.
Komponen tersebut menjadi instrumen untuk menjaga akurasi penyaluran dana antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Apabila terdapat kekurangan pembayaran kepada daerah, maka akan diperhitungkan dalam kebutuhan anggaran berikutnya.
Begitu juga dengan kelebihan pembayaran yang harus disesuaikan dalam mekanisme pengelolaan dana.
- Temuan BPK Soal Tambang Batubara 2023–2025 Melanggar Aturan, BPK Soroti Pengawasan Pemprov Kaltim yang Longgar
- Laporan Celios Tentang Republik Oligarki: Mengapa Segelintir Orang semakin Kaya, Rakyat semakin Miskin?
- 623.937 Perempuan Putus Asa Cari Kerja dalam Laporan CELIOS: Bukan Karena Tidak Mampu, tapi Pasar Kerja yang Diskriminatif
Data Posisi Produksi Sawit Nasional
Berdasarkan data Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (Pusdatin) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian 2025, produksi minyak sawit Indonesia masih terkonsentrasi di sejumlah wilayah utama.
Sebanyak sembilan provinsi menjadi sentra produksi sawit nasional dengan kontribusi mencapai 86,80 persen dari total produksi nasional.
Pada 2024, produksi minyak sawit Indonesia mencapai 47,47 juta ton, meningkat dibandingkan 2023 yang berada di angka 47,08 juta ton.
Tren produksi nasional:
- 2020: 45,74 juta ton
- 2021: 45,12 juta ton
- 2022: 46,82 juta ton
- 2023: 47,08 juta ton
- 2024: 47,47 juta ton
Kenaikan tersebut menunjukkan sawit masih menjadi salah satu sektor strategis bagi ekonomi nasional, meski menghadapi tantangan global, isu lingkungan, dan fluktuasi harga komoditas.
Riau Masih Jadi Raja Produksi Sawit Indonesia
Provinsi Riau tetap menjadi penghasil sawit terbesar nasional.
Pada 2024, produksi sawit Riau mencapai 9,37 juta ton atau sekitar 19,73 persen dari total produksi nasional.
Produksi Riau:
- 2020: 8,86 juta ton
- 2021: 8,96 juta ton
- 2022: 8,74 juta ton
- 2023: 9,22 juta ton
- 2024: 9,37 juta ton
Kalimantan Tengah Tempel Riau di Peringkat Kedua
Kalimantan Tengah berada di posisi kedua dengan produksi 8,47 juta ton pada 2024 atau sekitar 17,85 persen produksi nasional.
Produksi Kalimantan Tengah:
- 2020: 8,07 juta ton
- 2021: 7,28 juta ton
- 2022: 8,36 juta ton
- 2023: 8,46 juta ton
- 2024: 8,47 juta ton
Peningkatan produksi setelah 2021 menunjukkan pemulihan produktivitas sektor sawit di wilayah tersebut.
Kalimantan Timur Masuk Lima Besar Produsen Sawit Nasional
Kalimantan Timur juga menjadi salah satu pemain utama industri sawit Indonesia.
Pada 2024, produksi sawit Kaltim mencapai 3,94 juta ton atau sekitar 8,31 persen dari produksi nasional.
Produksi Kaltim:
- 2020: 3,72 juta ton
- 2021: 3,75 juta ton
- 2022: 4,10 juta ton
- 2023: 3,85 juta ton
- 2024: 3,94 juta ton
Sumber: Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (Pusdatin) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian 2025 dan PMK Nomor 10 Tahun 2026.
(pra)




