Arus Terkini

Skandal Perusda BKS! Kerja Sama Rp 25, 8 Miliar Digolkan Tanpa Proposal dan Studi Kelayakan, Tak Ada Pengawasan? 

Jumat, 14 Februari 2025 4:7

Potret Penahanan, SR selaku Direktur Utama PT RPB, sebagai tersangka dugaan Korupsi di Perusda BKS/HO

ARUSBAWAH.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) periode 2017–2020.

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan SR, Direktur Utama PT RPB, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

"Penetapan SR sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangannya pada Rabu (12/02/2025).

Sebelumnya, dua tersangka lain telah ditetapkan, yakni IGS, Direktur Utama Perusda BKS periode 2016–2020, serta NJ, Kuasa Direktur CV ALG.

Kejaksaan menyebut ketiganya terlibat dalam pengelolaan dana yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21,2 miliar.

"Ini merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini setelah IGS dan NJ lebih dulu ditetapkan," jelas Toni.

Tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan SR sebagai tersangka.

Tag

MORE