ARUSBAWAH.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis, 23 Januari 2025.
Sidang yang berlangsung di Jakarta ini menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sebagai pihak termohon, setelah dua pasangan calon kepala daerah mengajukan gugatan.
Pasangan calon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz, serta pasangan nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, menggugat hasil Pilkada Serentak 2024 yang telah diumumkan oleh KPU Kukar. Mereka mempertanyakan keabsahan persyaratan pencalonan serta hasil akhir pemilihan.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen dan bukti pendukung untuk disampaikan dalam persidangan. Ia memastikan seluruh tahapan Pilkada Kukar telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami telah menjalankan setiap tahapan Pilkada dengan transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan peraturan yang ditetapkan. Dalam sidang nanti, kami siap memaparkan fakta dan bukti yang mendukung keputusan KPU,” ujar Rudi pada Rabu (22/1/2025).
Tag