Arus Publik

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Siapa Pimpinan Dewan Dompetnya Paling Tebal di Balikpapan? Data LHKPN Bicara

Ada 4 Kursi Pimpinan di DPRD Balikpapan

Selasa, 26 Agustus 2025 15:42

DPRD BALIKPAPAN - Potret ketua dan tiga wakil DPRD Kota Balikpapan, berikut rincian harta kekayaannya (Foto: Dok. DPRD Balikpapan/Kolase: Arusbawah.co)

Budiono, melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024.

Dalam laporan yang disampaikan pada 13 Februari 2025 itu, Budiono tercatat memiliki total harta senilai Rp1,05 miliar.

Namun, setelah dikurangi kewajiban utang sebesar Rp669 juta, kekayaan bersihnya menjadi Rp381 juta.

Rincian harta Budiono meliputi:

1. Tanah dan Bangunan – Rp815 juta

  • Tanah dan bangunan seluas 120m2/110 m2 di Kota Balikpapan senilai Rp250 juta
  • Tanah dan bangunan seluas 120m2/80 m2 di Kota Balikpapan senilai Rp135 juta
  • Tanah dan bangunan seluas 140m2/128 m2 di Kota Balikpapan senilai Rp290 juta
  • Tanah dan bangunan seluas 200m2/2 m2 di Kota Balikpapan, hasil warisan senilai Rp140 juta

2. Alat Transportasi dan Mesin – Rp123 juta

  • Motor Honda Scoopy (2019) senilai Rp3 juta
  • Motor Honda (2019) senilai Rp20 juta
  • Mobil Toyota Yaris (2011) senilai Rp80 juta
  • Motor Yamaha (2023) senilai Rp20 juta

3. Harta Bergerak Lainnya – Rp68 juta
4. Kas dan Setara Kas – Rp44 juta
5. Utang – Rp669 juta

Dengan demikian, total harta kekayaan Budiono Wakil Ketua DPRD Balikpapan mencapai Rp381 juta.

Terkait LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi kewajiban setiap pejabat publik untuk dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN berperan penting sebagai sarana transparansi sekaligus pencegahan korupsi, serta menjadi ukuran integritas pejabat negara.

Lewat laporan ini, publik bisa mengetahui berapa besar kekayaan pejabat, asal-usul perolehannya, hingga menilai apakah ada pertumbuhan aset yang wajar sesuai jabatan dan penghasilan mereka.

Para pimpinan DPRD Balikpapan ini melaporkan kekayaan sebagai bentuk transparansi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (shi)

Tag

MORE