ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketiga tersangka itu adalah AFI, DDWT dan ROC.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, dalam rilis yang diterima redaksi Arusbawah.co dari Jubir KPK, Tessa Mahardika, belum jelas perihal peran ketiganya dalam perkara dugaan korupsi ini.
Pun demikian dengan nama lengkap dari ketiga tersangka.
KPK belum memberikan keterangan nama lengkap dari AFI, DDWT dan ROC.
Meski demikian, sosok AFI dihubungkan dengan Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim 2 periode.
Hal ini tak lepas dari dilakukannya penggeledahan di kediaman Awang Faroek Ishak (AFI) pada Senin (23/9/2024) lalu.
Kediaman Awang Faroek Ishak itu ada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, Kaltim.
Dari penjelasan KPK, belum melakukan pengungkapan secara live, soal ketiga tersangka.
Sejauh ini, KPK baru menerbitkan surat cekal untuk larangan pergi ke luar negeri untuk ketiga tersangka.
"KPK sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeru terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," demikian sebagaimana dikutip dari rilis KPK.
Larangan bepergian itu berlaku 6 bulan sejak surat diterbitkan.
Adapun soal penyidikan dugaan korupsi ketiga tersangka, disampaikan KPK sehubungan dengan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
Belum diketahui, kapan KPK akan menggelar konferensi pers dengan menghadirkan ketiga tersangka yakni AFI, DDWT dan ROC ini.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan," kata Tessa Mahardika.
Tag