ARUSBAWAH.CO - Polemik soal keberadaan karaoke dewasa dan penjualan minuman beralkohol di Hotel Royal Suite Balikpapan memunculkan kebingungan, siapa sebenarnya yang menandatangani izin agar hotel itu bisa menjual alkohol.
Hotel Royal Suite merupakan salah satu properti investasi yang dimiliki oleh Pemprov Kaltim dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
Soal alkohol ini, muncul setelah Komisi I DPRD Kaltim melakukan sidak pada 15 Mei 2025 lalu.
Mereka menemukan tujuh ruangan hotel telah dialihfungsikan menjadi fasilitas hiburan malam dan bar alkohol yang dinilai tidak memiliki legalitas.
Dalam aturan yang berlaku, penjualan minuman beralkohol langsung ke konsumen wajib mengantongi SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung) dari pemerintah daerah, biasanya ditandatangani oleh walikota atau bupati.
Diketahui, hotel yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Balikpapan ini merupakan bangunan aset Pemprov Kaltim yang pada awalnya berupa asrama Pemprov Kaltim yang kemudian dikelola melalui kerja sama dengan PT Timur Borneo Indonesia (TBI) menjadi Hotel Royal Suite.
Saat dikonfirmasi terkait izin penjualan alkohol di Hotel Royal Suite, Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni enggan menjawab tegas.
“Terkait informasi adanya izin atau tidak penjualan minuman beralkohol, tanyakan ke Pemkot Balikpapan,” ujarnya saat diwawancara redaksi Arusbawah.co pada Jumat (23/5/2025).
Tag



