Ada juga yang berada di tikungan sungai, dengan kedalaman yang tidak memenuhi syarat teknis.
Kondisi itu membuat risiko insiden penabrakan jembatan atau pelindung jembatan terus berulang kali tertabrak.
Terutama saat arus deras atau pasang surut air sungai Mahakam.
“Tidak ada standarnya, dan tidak ada tanggung jawab. Kalau tiba-tiba tali putus lalu menabrak jembatan, siapa yang tanggung jawab? Tidak ada,” ujarnya.
Biaya Tambat Besar, Tapi Tak Masuk PAD
Di sisi lain, aktivitas tambat itu menyimpan potensi ekonomi besar.
Namun hingga kini belum terkelola dengan baik.
Dari hasil pembahasan, biaya tambat atau parkir per ponton berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per malam.
Tidak ada standar tarif yang baku.
“Kalau satu ponton Rp1 juta per malam, puluhan kapal setiap hari. Tapi tidak masuk ke pendapatan daerah,” ujar Hasan.
Selama ini, pendapatan resmi hanya berasal dari jasa asistensi dan pandu kapal.
Sementara tambat kapal tidak tercatat sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Hasanuddin menyebut ada potensi kebocoran penerimaan dalam skala besar.
Penataan Tambat dan Skema Pengawasan
Pemprov Kaltim bersama DPRD mulai mendorong penataan ulang.
Fokusnya, membentuk sistem tambat yang legal dan terintegrasi.
Rencana awal, akan dibentuk tim terpadu lintas instansi baik dari Perusda MBS, KSOP dan Pelindo.
Kemudian dilakukan survei teknis untuk menentukan titik tambat yang layak.
Tag



