Setelah keliling ke kantor-kantor partai, Fathur membawa massa ke Simpang 4 Lembuswana pada pukul 18.30 WITA untuk menggelar orasi terbuka.
Di bawah lampu jalanan, ia memberikan penjelasan langsung setelah aksi selesai dengan tertib pada malam hari.
"Aksi yang kami laksanakan tadi itu terdapat di tujuh kantor partai yang ada dalam fraksi DPRD ada tujuh, lalu berada di titik akhir di Simpang 4 Lembuswana," kata Fathur Rahman pada pukul 20.30 WITA.
Fathur menegaskan, kedatangan mereka ke kediaman partai adalah bentuk peringatan keras (ultimatum) kepada fraksi dewan agar tidak mengabaikan janji Hak Angket yang sudah disampaikan ke masyarakat.
"Jadi, aksi kali ini sebagai suatu peringatan atau ultimatum yang kami berikan kepada fraksi yang mencoba atau berpikir untuk menyudahi apa yang dijanjikan kemarin," jelasnya.
- BREAKING NEWS - Sudah Dikonsultasikan ke Kemendagri, Wakil Ketua Dewan Sebut 10 Juni soal Hak Angket! Tinggal Diputuskan Banmus
- Hasan Mas'ud Malah Tanya Wartawan soal Surat Konsultasi Dewan ke Kemendagri, Padahal Surat Undangan Ada Tanda Tangannya
- DPRD Kaltim Konsultasi Hak Angket ke Kemendagri, Dinilai Tak Relevan dan Mengulur-ulur Waktu
Empat Poin Utama yang Dituntut Aliansi
Fathur Rahman menjelaskan bahwa surat peringatan yang mereka bawa memiliki target yang jelas.
Ada empat poin tuntutan utama yang ditujukan langsung untuk mengunci kinerja DPRD Kaltim:
- Rapat Internal Fraksi: Mendesak seluruh fraksi di DPRD Kaltim segera menggelar rapat internal untuk menyepakati penggunaan Hak Angket.
- Penuhi Syarat Sah: Meminta pemenuhan syarat sah pengajuan, yaitu minimal diusulkan oleh 25 persen anggota DPRD dan didukung lebih dari satu fraksi sesuai aturan undang-undang.
- Proses Terbuka: Menuntut agar seluruh proses Hak Angket berjalan transparan, jujur, dan melibatkan masyarakat luas.
- Jawaban Tertulis: Mewajibkan seluruh fraksi memberikan jawaban tertulis kepada publik paling lambat 14 hari kerja setelah surat diterima.




