ARUSBAWAH.CO - Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V. Zahry, memastikan partainya akan menghadiri rapat paripurna hak angket pada 10 Juni 2026 mendatang.
Sarkowi V. Zahry menyampaikan hal itu saat ditanya redaksi Arusbawah.co, Selasa (26/5) soal kehadiran Fraksi Golkar menjelang agenda paripurna hak angket.
“Hadir. Golkar akan hadir, ya otomatis hadir. Di Banmus kan Golkar juga bagian yang ada di dalam Banmus,” kata Sarkowi.
Meski begitu, Sarkowi V. Zahry katakan, kehadiran anggota fraksi Golkar tak otomatis berarti mendukung penggunaan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Menurut dia, hadirnya anggota Golkar di ruang sidang nanti tak bisa dibaca sebagai dukungan politik terhadap usulan hak angket.
“Tapi Golkar hadir itu bukan berarti bentuk persetujuan terhadap penggunaan hak angket,” ujarnya.
Pernyataan itu penting bukan semata soal kehadiran fraksi terbesar di DPRD Kaltim.
Lebih dari itu, posisi Golkar saat ini memang menjadi penentu apakah rapat paripurna hak angket bisa berjalan atau justru kandas karena tak memenuhi kuorum.
Golkar Jadi Penentu Kuorum Paripurna Hak Angket
Golkar diketahui menguasai 15 kursi di DPRD Kaltim dari total 55 anggota dewan.
Jumlah itu menjadikan partai berlambang pohon beringin itu sebagai kekuatan terbesar di parlemen daerah.
Di saat bersamaan, fraksi Golkar yang sejak awal paling terbuka menolak penggunaan hak angket terhadap Rudy Mas'ud.
Hal itu dikarenakan Rudy Mas’ud juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kaltim.
Oleh karenanya, tanpa kehadiran satupun anggota fraksi Golkar, rapat paripurna hak angket dipastikan tidak memenuhi kuorum.
Mengacu Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025, rapat paripurna yang berkaitan dengan persetujuan hak angket wajib dihadiri sedikitnya 3/4 dari total anggota DPRD.
Dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 55 orang, maka minimal harus ada 42 anggota yang hadir agar rapat memenuhi kuorum.
Persoalannya, jika seluruh anggota Fraksi Golkar memilih tak hadir, jumlah anggota dewan yang tersisa hanya 40 orang.
Jumlah itu belum cukup untuk membuka sidang paripurna.
Karena itu, minimal dua atau lebih anggota fraksi Golkar harus hadir agar rapat paripurna hak angket bisa dimulai.
Salah satu nama yang kini disorot adalah Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, yang juga kader Golkar sekaligus kakak Gubernur Rudy Mas’ud.
Kehadiran Hasanuddin Mas’ud bersama minimal dua anggota Golkar lain menjadi pintu awal apakah jadwal hak angket bisa dilanjutkan atau justru gugur sebelum masuk pembahasan.
- Rudy Mas’ud Bilang Setujui Hak Angket, Castro: 'Hanya Gimik untuk Meredam Demo'
- Diminta Mundur Jabatan dan Setujui Hak Angket Lewat Golkar, Rudy Mas'ud: Pakai Proses dong, Ada Tata Negara Ada Aturan Main
- Sudarno Pastikan Uang Rp50 Juta Dugaan Sogok Jenlap bukan dari Tim Gubernur, Fathur: "Kenapa Kemudian Ada Pihak yang Merasa?"
Kuorum Belum Tentu Membuat Hak Angket Disahkan
Meski begitu, kuorumnya rapat paripurna belum tentu membuat hak angket disahkan.
Tatib DPRD Kaltim juga mengatur keputusan penggunaan hak angket baru dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD Kaltim yang hadir.
Jika jumlah kehadiran berada di angka minimum, yakni 42 anggota, maka sedikitnya diperlukan 28 suara setuju agar hak angket lolos.
Apabila Kuorum, persetujuan hak angket bisa ditempuh lewat musyawarah mufakat ataupun mekanisme voting.
Diketahui: Golkar memiliki 15 kursi, Gerindra 10 kursi, PDIP 9 kursi, PKB 6 kursi, PKS 4 kursi, PAN 4 kursi, NasDem 3 kursi, PPP 2 kursi, dan Demokrat 2 kursi.
Daftar Anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim
Adapun anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim saat ini terdiri dari:
1. Sapto Setyo Pramono.
2. Sayid Muziburrachman.
3. Andi Satya.
4. Yusuf Mustafa.
5. Hasanuddin Mas’ud.
6. Abdulloh.
7. Syahariah Mas’ud.
8. Fadly Imawan.
9. Sarkowi V. Zahry.
10. Salehuddin.
11. Muhammad Husni Fahruddin.
12. Syarifatul Sya’diah.
13. Shemmy Permata Sari.
14. Apansyah.
15. Budianto Bulang.
Golkar Lebih Cenderung Dorong Hak Interpelasi
Sarkowi V. Zahry mengatakan Fraksi Golkar sejak awal tidak pernah menolak hak pengawasan DPRD.
Hanya saja, menurut dia, Golkar lebih cenderung mendorong penggunaan hak interpelasi dibanding hak angket.
“Sepanjang sesuai regulasi negara kita, kita pasti ikut. Apakah itu hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat,” katanya.
Menurut Sarkowi, pilihan terhadap hak interpelasi sebelumnya dimaksudkan sebagai jalan kompromi politik agar situasi internal DPRD Kaltim tidak makin panas.
“Karena sebagian besar di DPRD itu koalisi Gubernur Rudy-Seno. Jadi kita harapkan komprominya di situ,” ujarnya.
Fraksi Golkar juga menilai mekanisme hak interpelasi jauh lebih ringan dibanding hak angket.
Meski ada perbedaan pandangan terhadap enam fraksi selain Golkar.
“Golkar lebih cenderung ke interpelasi, kawan-kawan lain lebih cenderung ke hak angket. Kan ada perbedaan pendapat,” katanya.
Ia menegaskan usulan hak angket merupakan hak konstitusional personal anggota DPRD, bukan sikap langsung dari fraksi.
“Jadi jangan mentang-mentang ada satu dua orang dari satu fraksi lalu dianggap fraksinya mendukung angket. Ini hak konstitusional personal,” ujar dia.
Jadwal Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim
Rapat paripurna hak angket sendiri dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026 mendatang, setelah agenda reses anggota DPRD berakhir pada 9 Juni.
“Apakah nanti lanjut atau tidak, kita lihat nanti. Apakah kuorum, apakah pengambilan keputusannya sesuai aturan atau tidak. Bisa jadi lanjut, bisa jadi juga gugur karena ada aturannya,” kata Sarkowi.
(wan)




