ARUSBAWAH.CO - Beban utang hampir Rp400 miliar membuat Pemerintah Kota Samarinda memprioritaskan pembayaran kewajiban lama dibanding memulai sejumlah pembangunan atau program baru pada APBD 2026.
Mayoritas utang tersebut berasal dari tahun anggaran 2025 dan akan dibayar secara bertahap sepanjang tahun.
Kebijakan tersebut membuat sebagian besar ruang fiskal daerah tahun ini diarahkan untuk menyelesaikan kewajiban yang belum terbayarkan kepada berbagai pihak, mulai dari kontraktor, tenaga ahli, hingga belanja pegawai.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, alokasi untuk menyelesaikan utang tahun 2025 mencakup berbagai jenis belanja, termasuk belanja modal serta sejumlah belanja pegawai yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya.
"Belanja modal dan jenis belanja lainnya, termasuk belanja pegawai yang belum terbayar di 2025," ujar Neneng saat dikonfirmasi oleh redaksi Arusbawah.co lewat pesan WhatsApp, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, utang yang menjadi prioritas pembayaran pada 2026 mencapai sekitar Rp400 miliar dan mayoritas merupakan kewajiban yang berasal dari tahun anggaran 2025.
"Untuk 2025 (senilai Rp400 miliar). Untuk tahun sebelumnya ada terpisah sebesar Rp25 miliar," katanya.
Menurut Neneng, kewajiban tersebut mencakup berbagai jenis pembayaran kepada pihak ketiga, termasuk sejumlah hak pegawai yang belum terselesaikan.
"Berbagai belanja kepada pihak ketiga, termasuk belanja pegawai," tambahnya.
Pembayaran Dicicil Sepanjang 2026
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Ananta Fathurrozi, mengatakan pembayaran utang tersebut memang telah direncanakan sejak penyusunan APBD 2026.
Menurutnya, fokus utama pengelolaan keuangan daerah tahun ini adalah menuntaskan kewajiban yang berasal dari tahun sebelumnya.
"Jadi rentannya kita untuk tahun 2026 ini lebih fokus untuk pembayaran hutang-hutang di 2025," ujar Ananta.
Ananta menjelaskan, proses pembayaran utang daerah tidak bisa langsung dilakukan begitu saja. Seluruh tagihan terlebih dahulu harus melalui tahapan verifikasi dan review oleh Inspektorat.
Setelah memperoleh hasil review, pemerintah kemudian memasukkan kewajiban tersebut ke dalam APBD dan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) khusus pembayaran utang.
"Setelah dapat review Inspektorat, lalu kita masukkan dalam APBD, dibuatkan DPA yang baru khusus untuk pembayaran utang," katanya.
Namun demikian, pembayaran tidak dilakukan sekaligus dalam satu waktu. Keterbatasan kas daerah membuat pemerintah harus menyesuaikan jadwal pembayaran dengan kemampuan keuangan yang tersedia setiap bulan.
"Karena uangnya ini kita tidak dapat sekaligus di kas daerah, jadi kita bayarnya bertahap," jelasnya.
Tag



