Menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk bekerja dengan setengah hati.
"Harapannya mereka lebih meningkatkan lagi cara bekerjanya. Tidak seperti yang kemarin, mungkin mereka ada yang santai karena masih honor. Sekarang statusnya jelas, ASN. ASN itu terdiri dari PNS dan P3K," tegasnya.
Dengan status baru ini, para PPPK berhak atas tunjangan dan fasilitas tambahan.
Bahkan, peluang untuk menduduki jabatan struktural seperti kepala sekolah kini terbuka lebar, sesuatu yang dulu mustahil bagi honorer.
"Kalau dulu mungkin hanya honor saja. Nah sekarang ada tunjangan, ada hak fasilitas. Misalnya kendaraan dinas atau lainnya. Bahkan bisa jadi kepala sekolah. Ya, bisa jadi kepala sekolah juga boleh," pungkas Rahmat.
(wan)

Ads Arusbawah.co
Tag




