Entah disanggupi atau tidak, sejak merebaknya isu pembiayaan keperluan korban ini, muncul pula pertanyaan, berapa sebenarnya gaji yang diterima Hasyim Asy’ari saat dirinya masih menjabat Ketua KPU RI.
Perihal gaji anggota dan ketua KPU ini, sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.
Dari aturan itu, publik bisa mengetahui bahwa Hasyim Asy’ari digaji hingga puluhan juta per bulan. Itu pun belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
Ini termuat pada Pasal 4 PP tersebut.
“Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000,” bunyi Pasal tersebut. (pra)
Tag