ARUSBAWAH.CO - Megawati Soekarnoputri turut menuturkan kekecewawannya atas kasus pelecehan yang membuat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dipecat jabatan.
Hal ini ia Ketum PDI Perjuangan itu sebut saat dirinya hadir dalam pelantikan pengurus PDI Perjuangan periode perpanjangan di Lenteng Agung, Jumat (5/7/2024).
Dirinya pun tak ragu sampaikan, kekecewaannya itu sekaligus juga membuatnya sedih.
"KPU, nah kemarin. Itu saya ngomong begini kenapa? Karena saya warga bangsa. Sedih saya melihat yang namanya pemerintahan Republik Indonesia, kok begitu ya. Pusing saya," katanya.
Ia heran, hal itu bisa terjadi. Padahal, jika melihat tugas dan fungsinya, KPU memiliki andil besar dalam terwujudnya demokrasi yang baik di Indonesia.
"Padahal, fungsinya mengayomi," kata Megawati.
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dicopot jabatannya usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jatuhkan sanksi pemecatan imbas kasus asusila.
Adalah wanita berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haaq, Belanda yang melaporkan Hasyim Asy’ari atas kasus asusila itu.
Dari runningan perkara, terungkap bahwa adanya informasi surat pernyataan yang menyangkut janji Hasyim Asy’ari kepada penyintas.
Di antaranya adalah Hasyim berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sejumlah Rp 30 juta/ bulan.
Janji itu terungkap berdasarkan fakta persidangan yang dibacakan majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7/2024) lalu.
Janji itu ditulis dalam surat pernyataan yang ditandatangani dengan bubuhan meterai Rp10.000 pada 2 Januari 2024.
Entah disanggupi atau tidak, sejak merebaknya isu pembiayaan keperluan korban ini, muncul pula pertanyaan, berapa sebenarnya gaji yang diterima Hasyim Asy’ari saat dirinya masih menjabat Ketua KPU RI.
Perihal gaji anggota dan ketua KPU ini, sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.
Dari aturan itu, publik bisa mengetahui bahwa Hasyim Asy’ari digaji hingga puluhan juta per bulan. Itu pun belum termasuk dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
Ini termuat pada Pasal 4 PP tersebut.
“Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000,” bunyi Pasal tersebut. (pra)