Sejak 22 Januari 2026, LBH Samarinda membuka posko pengaduan bagi mahasiswa yang merasa dirugikan oleh pelaksanaan Program Gratis Pol.
Hingga awal Februari, tercatat setidaknya 39 laporan aduan masuk ke LBH.
Aduan tersebut mendorong Pemprov melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme administrasi, alur layanan, dan sosialisasi program agar lebih jelas dan tepat sasaran.
Evaluasi dan Perluasan Manfaat Program
Menanggapi keluhan mahasiswa, Pemprov Kaltim melakukan langkah evaluasi yang komprehensif.
Pemerintah memastikan informasi program disampaikan secara lebih jelas kepada publik, sekaligus menyederhanakan alur administrasi agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat langsung terakomodasi.
Selain itu, Pemprov memperluas manfaat program.
Awalnya Gratis Pol hanya membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru, namun setelah evaluasi, program ini diperluas sehingga pembebasan UKT berlaku untuk semua semester, termasuk mahasiswa yang sudah berjalan studinya.
Tag



