“Kalau dibandingkan dengan luas keseluruhannya, angkanya sangat kecil, sekitar nol koma sekian persen,” kata Rudy beberapa waktu lalu.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa praktik deforestasi tetap tidak dibenarkan dan harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Itu tetap tidak boleh,” tegasnya.
Rudy juga menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dalam urusan kehutanan sangat terbatas.
Menurutnya, persoalan deforestasi sebagian besar menjadi ranah Kementerian Kehutanan.
“Ada aturan dan regulasinya. Dan itu bukan sepenuhnya menjadi kapasitas pemerintah provinsi,” jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat memahami pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat dalam pengelolaan kehutanan.
“Masyarakat juga harus paham di mana kewenangan masing-masing level pemerintahan,” tambahnya.
Jutaan Hektare Hutan Kaltim Masuk Area Penggunaan Lain
Selain itu, Rudy mengungkapkan bahwa dari total kawasan hutan di Kalimantan Timur, terdapat sekitar 4 juta hektare yang masuk dalam kategori area penggunaan lain (APL).
Dari luasan tersebut, sekitar 3 juta hektare telah dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit, dengan sekitar 1,5 juta hektare di antaranya sudah memasuki tahap produksi.
“Itu berdasarkan data dari Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan. Kira-kira seperti itu kondisinya,” pungkas Rudy.
(wan)
Tag




