ARUSBAWAH.CO - Beberapa waktu lalu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyampaikan pandangannya mengenai kondisi hutan di Benua Etam.
Rudy Mas’ud menjawan soal Kalimantan Timur tercatat sebagai provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia.
Namun menurutnya, kondisi itu belum bisa dikategorikan sebagai persoalan yang mengkhawatirkan.
Rudy beralasan, luasan hutan di Kalimantan Timur masih jauh lebih besar dibandingkan wilayah yang mengalami penggundulan.
“Kalau dibilang ada kerusakan lingkungan, iya. Tapi kalau dibandingkan dengan total luas hutannya, angkanya sangat kecil, sekitar nol koma sekian persen,” ujar Rudy kepada wartawan pada, selasa (9/12/2025) lalu.
DPR RI Beri Respon soal Pernyataan Gubernur Kaltim
Pernyataan Gubernur itu turut mendapat tanggapan dari anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur, Syafruddin.
Syafruddin menyayangkan sikap gubernur yang dinilainya kurang tepat dalam merespons isu lingkungan.
Menurut Syafruddin, sekalipun tingkat deforestasi belum masif, pemerintah seharusnya lebih fokus pada langkah pencegahan agar kerusakan tidak berujung pada bencana.
“Sebagai pemerintah, mestinya tidak berbicara seperti itu. Pemerintah harus memastikan hutan Kalimantan Timur tidak terus ditebang dan digunduli,” katanya saat ditemui di awak media di sebuah kedai kopi di Samarinda pada , Senin (15/12/2025).
DPR RI Tegaskan Investasi Harus Taat Regulasi
Meski demikian, pria yang akrab disapa Udin itu menegaskan dirinya tidak menolak investasi.
Anggota Komisi XII itu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan regulasi agar kelestarian hutan tetap terjaga.
Ia mengingatkan bahwa anggapan hutan Kalimantan Timur masih luas dan utuh tidak boleh dijadikan alasan untuk mengendurkan pengawasan.
“Pertanyaannya, sampai kapan kondisi ini bisa kita pertahankan?” ujarnya.
Mitigasi Lingkungan Dinilai Mendesak
Sebagai anggota legislatif yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, Udin menilai pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam melakukan mitigasi agar kerusakan lingkungan tidak memicu bencana.
“Mulai sekarang harus dijaga. Mulai sekarang juga harus disuarakan supaya aktivitas penambangan dan penebangan hutan bisa dikurangi,” tegasnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengajak perusahaan berdiskusi terkait mitigasi kebencanaan, sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai prosedur.
“Pemerintah provinsi perlu mengajak para pengusaha dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan mitigasi agar Kalimantan Timur tidak mengalami bencana seperti yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh,” ujarnya.
DPR RI Minta Pemprov Kaltim Tidak Menunda Langkah Konkret
Politikus PKB itu menekankan agar Pemprov Kaltim segera mengambil langkah nyata dan tidak menunda penanganan persoalan lingkungan.
“Jangan sampai bersikap tegas setelah bencana terjadi. Kalau kata sahabat saya Alif, itu namanya tiba masa tiba akal,” katanya.
Data Deforestasi dan Kewenangan Pemerintah
Sebelumnya, dalam wawancara dengan awak media, Gubernur Rudy Mas’ud kembali menegaskan bahwa deforestasi di Kalimantan Timur belum berada pada level yang mengkhawatirkan.
Ia menilai kondisi tersebut masih terkendali karena luas kawasan hutan Kaltim jauh lebih besar dibandingkan area yang terdampak penggundulan.
Berdasarkan data Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, luas kawasan hutan di provinsi ini mencapai sekitar 8,1 juta hektare.
Sementara area yang mengalami deforestasi diperkirakan hanya berkisar antara 40 ribu hingga 60 ribu hektare.
“Kalau dibandingkan dengan luas keseluruhannya, angkanya sangat kecil, sekitar nol koma sekian persen,” kata Rudy beberapa waktu lalu.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa praktik deforestasi tetap tidak dibenarkan dan harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Itu tetap tidak boleh,” tegasnya.
Rudy juga menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah provinsi dalam urusan kehutanan sangat terbatas.
Menurutnya, persoalan deforestasi sebagian besar menjadi ranah Kementerian Kehutanan.
“Ada aturan dan regulasinya. Dan itu bukan sepenuhnya menjadi kapasitas pemerintah provinsi,” jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat memahami pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat dalam pengelolaan kehutanan.
“Masyarakat juga harus paham di mana kewenangan masing-masing level pemerintahan,” tambahnya.
Jutaan Hektare Hutan Kaltim Masuk Area Penggunaan Lain
Selain itu, Rudy mengungkapkan bahwa dari total kawasan hutan di Kalimantan Timur, terdapat sekitar 4 juta hektare yang masuk dalam kategori area penggunaan lain (APL).
Dari luasan tersebut, sekitar 3 juta hektare telah dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit, dengan sekitar 1,5 juta hektare di antaranya sudah memasuki tahap produksi.
“Itu berdasarkan data dari Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan. Kira-kira seperti itu kondisinya,” pungkas Rudy.
(wan)




