ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota Samarinda memasukkan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sebagai salah satu bagian penting dalam infrastruktur perkotaan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023–2042.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 23 yang mengatur jaringan penyediaan air minum sebagai bagian dari rencana pembangunan kota jangka panjang.
Dalam dokumen RTRW disebutkan SPAM berupa jaringan perpipaan yang terdiri atas unit air baku, jaringan air baku, unit produksi, jaringan produksi, hingga unit distribusi yang tersebar di berbagai wilayah Samarinda.
Keberadaan infrastruktur tersebut menjadi salah satu komponen penting untuk mendukung layanan air bersih bagi masyarakat seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan perkotaan.
17 Intake Air Baku Tersebar di Sejumlah Kecamatan
RTRW Samarinda mencantumkan sedikitnya 17 unit air baku atau intake yang menjadi sumber pengambilan air dalam sistem penyediaan air minum kota.
Tag



